
Lima kru kapal yang merupakan warga Myanmar dan seorang kapten berkebangsaan Thailand tersebut dituduh membantu warga negara asing masuk ke wilayah Thailand secara ilegal.
"Kami mendakwa tersangka warga Thailand dan Myanmar dengan tuduhan membantu masuk imigran secara ilegal," ucap Jenderal Kepolisian Thailand Suchart Thirasawat kepada Reuters.
Jika dinyatakan bersalah, kru dan kapten kapal itu terancam dijerat hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Suchart mengatakan para orang Rohingya itu saat ini telah diamankan oleh pihak berwenang untuk sementara waktu sambil menyelidiki mereka terlibat perdagangan manusia atau tidak.
"Kami belum mengajukan tuntutan terhadap para pengungsi Rohingya dan masih mencari tahu untuk menentukan apakah mereka korban (perdagangan) atau tidak," kata Suchart.
Selain Thailand, Malaysia dan Indonesia juga menjadi tujuan Rohingya yang berlayar secara ilegal selama beberapa bulan belakangan.
Mereka kabur dari krisis kemanusiaan yang memburuk di negara bagian Rakhine, Myanmar, sejak 2017 lalu dan hingga kini belum selesai.
Selain eksodus pengungsi, krisis ini juga dikhawatirkan berpotensi memperbesar peluang penyelundupan manusia melalui jalur laut. (rds/has)
Baca Kelanjutan Thailand Dakwa Kapten dan Kru Kapal yang Bawa 65 Rohingya : http://bit.ly/2wMSv6fBagikan Berita Ini
0 Response to "Thailand Dakwa Kapten dan Kru Kapal yang Bawa 65 Rohingya"
Post a Comment