
Hakim Pengadilan Yerusalem, Avital Chen menyatakan Sara bersalah karena penyelewengan dana. Sara sendiri telah mengaku bersalah dan membenarkan terlibat dalam kasus tersebut.
Sara sepakat mengaku bersalah atas kasus penggunaan dana negara untuk ratusan makanan pribadi dengan timbal balik keringanan hukum. Dalam kesepakatan itu, dia diharuskan membayar denda dan kompensasi.
Sara didenda 10 ribu shekel atau Rp39,7 juta dan diperintahkan untuk mengembalikan uang negara sejumlah 45.000 shekel atau sekitar Rp178,7 juta. Atas permintaan sendiri, dia akan mengembalikan uang itu dalam sembilan kali cicilan.
"Kesepakatan yang dicapai antara kedua belah pihak layak dan mencerminkan tindakan dan tingkat keparahan mereka pada tingkat kriminal," kata Hakim Chen dalam keputusannya, dikutip dari AFP.
Sara yang kini berusia 60 tahun pertama kali didakwa pada Juni 2018 atas kasus penipuan dan pelanggaran kepercayaan karena menyalahgunakan uang negara untuk membayar makanan senilai US$100 ribu dengan dalih tak ada masakan tersedia di rumah dinas perdana menteri.
Merujuk pada surat dakwaan, pelanggaran ini terjadi antara 2010 dan 2013. Saat itu, Sara dan keluarganya disebut menerima ratusan makanan yang dipesan dari berbagai cabang bisnis di Yerusalem.
Selain pemesanan makanan, Sara juga terseret kasus penganiayaan staf. Pada 2016, dia diwajibkan membayar US$47 ribu untuk ganti rugi kepada pelayan rumahnya karena penganiayaan di tempat kerja.
[Gambas:Video CNN] (ptj/rea)
Baca Kelanjutan Vonis Korupsi, Istri PM Israel Didenda Rp39,7 Juta : http://bit.ly/2Ikc0JZBagikan Berita Ini
0 Response to "Vonis Korupsi, Istri PM Israel Didenda Rp39,7 Juta"
Post a Comment