Seperti dilansir AFP, Arps mengaku bersalah atas dua tuduhan menyebarkan rekaman teror penembakan itu. Pengadilan Distrik Christchurch menyatakan Arps telah menyebarkan rekaman mentah kepada sekitar 30 orang.
"Ini pada dasarnya merupakan kejahatan rasial terhadap komunitas Muslim," ujar Hakim Stephen O'Driscoll saat membacakan amar putusan.
Menurutnya, tindakan Arps sangat kejam karena membagikan video teror beberapa hari setelah serangan berlangsung. Saat itu keluarga para korban masih menunggu kabar terkait sanak saudara mereka yang menjadi korban penembakan.
Dalam amar putusannya, O'Driscoll juga menyatakan Arps mengaku gembira dengan kematian umat Muslim di Christchurch. Sementara, hukuman penjara dirasa paling tepat bagi tindakan Arps tersebut.
Kepala Sensor Selandia Baru, David Shanks, juga menyebut rekaman video penembakan itu sebagai konten yang tak pantas. Oleh karena itu, penyebaran video dianggap sebagai aksi kejahatan dan pelakunya terancam 14 tahun penjara.
Shanks juga melarang publikasi video pengakuan pelaku penembakan sebelum melancarkan aksinya karena dapat memicu aksi pembunuhan sejenis serta terorisme lainnya.
Arps ditangkap di Christchurch empat hari setelah pelaku teror, Brenton Harrison Tarrant, menyerang dua masjid di kota itu menjelang salat Jumat.
Sementara Tarrant mengaku tidak bersalah atas dakwaan terorisme, 51 tuduhan pembunuhan, serta 40 percobaan pembunuhan. (ajw/ayp)
Baca Kelanjutan WN Selandia Baru Sebar Rekaman Teror Divonis Penjara 21 Bulan : http://bit.ly/2FtMD71Bagikan Berita Ini
0 Response to "WN Selandia Baru Sebar Rekaman Teror Divonis Penjara 21 Bulan"
Post a Comment