Seperti dilansir AFP, Kamis (21/11), Korsel membentuk Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC) untuk mencari materi pornografi yang direkam kamera tersembunyi, atau dijuluki molka, dan menghapusnya. Sebanyak 16 orang ditugaskan memantau materi pornografi di internet selama 24 jam.
Mereka juga memburu video porno untuk tujuan balas dendam. Pelakunya terdiri dari pacar atau suami yang sakit hati dengan kekasih atau istri mereka.
Pelakunya kebanyakan adalah lelaki. Lokasi yang kerap dijadikan sasaran adalah toilet sekolah, pusat perbelanjaan, fasilitas umum, dan lainnya.
"Sangat sulit untuk menjaga suasana hati saya," kata salah satu staf, An Hyeon-chol (27).
Dia berhasil lolos mengalahkan 146 orang yang bersaing untuk mendapatkan pekerjaan itu. Mulanya dia tidak terpikir akan bekerja memantau konten cabul seharian penuh.
Bahkan menurut sang koordinator, Lee Yong-bae, bayangan materi pornografi itu terus terngiang bahkan setelah dia pulang kerja.
"Saya sampai tidak mampu menatap perempuan karena selalu terbayang gambar-gambar yang saya lihat saat bekerja," kata Yong-bae.
Mereka bekerja dengan cara menelusuri tagar di Twitter atau Youtube. Bahkan korban bisa langsung mengontak langsung satgas itu melalui saluran khusus 1377.
Dari hasil kajian KCSC, mereka menyatakan materi pornografi itu bisa tersebar ke 2,700 situs dalam enam bulan. Maka dari itu, bagi mereka waktu yang paling berharga untuk menanggulangi penyebaran adalah di hari pertama video itu diunggah ke internet.
Fenomena itu menjadi masalah di Korea Selatan, dan memicu aksi unjuk rasa besar-besaran oleh kelompok perempuan setempat pada tahun lalu.
Dari data kepolisian, tahun lalu mereka menangkap 5,500 orang pelaku pengunggah pornografi. Jumlah itu naik 22 persen dari 2016. Menurut mereka, 97 persen pelaku adalah lelaki.
Bahkan, bintang K-Pop Jung Joon-young ditangkap pada Maret lalu dan menjadi tersangka dalam perkara ini. Penyebabnya karena dia merekam dan menyebar video ketika berhubungan intim dengan teman perempuannya.
Sidang vonis Joon-young dilaporkan akan digelar pekan depan. Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Di dalam masyarakat Korsel yang menganut norma sosial yang konservatif, tersebarnya video porno itu, baik dilakukan secara sadar dan disengaja atau tidak, merupakan aib yang sangat besar bagi korban, keluarga dan orang-orang terdekatnya. Jika identitas mereka terbongkar, maka bisa-bisa dibuang oleh keluarga atau diasingkan oleh masyarakat sekitarnya.
KCSC baru dibentuk setelah Presiden Moon Jae-in menyatakan skandal kamera tersembunyi menjadi masalah nasional. Meski di dalam kitab undang-undang hukum pidana setempat disebutkan pelaku diancam lima tahun penjara, tetapi dalam praktiknya kebanyakan hukuman pelaku ditangguhkan atau hanya membayar denda.
Hal itu membuat tidak ada efek jera akibat melakukan perbuatan itu.
"Kita sebagai masyarakat telah gagal untuk mengenali trauma dan beban rasa malu yang harus ditanggung oleh korban," kata Moon. (ayp/ayp)
Baca Kelanjutan Satgas Kamera Tersembunyi Korsel Pantau Konten Porno 24 Jam : https://ift.tt/2qwuUHBBagikan Berita Ini
0 Response to "Satgas Kamera Tersembunyi Korsel Pantau Konten Porno 24 Jam"
Post a Comment