Seperti dilansir Associated Press, Kamis (26/12), Mahkamah Konstitusi Thailand memberikan waktu 15 hari bagi Partai Future Forward untuk menanggapi tuduhan tersebut. Pemerintah juga menuding partai itu menerima dana bantuan dari sang ketua yang merupakan pengusaha, melanggar undang-undang pemilihan umum.
Di samping itu pemerintah juga menuduh Partai Future Forward menjadi bagian dari masyarakat rahasia Illuminati yang bertujuan menguasai dunia, hanya gara-gara lambang partai yang berbentuk segitiga dan dianggap mirip dengan logo kelompok tersebut.
Dari hasil pemilu 2018, Partai Future Forward menempati urutan ketiga dalam perolehan suara. Namun, mereka saat ini yang paling lantang mengkritik pemerintahan PM Prayuth.
Partai itu didirikan oleh Juangroongruangkit yang merupakan pengusaha. Partai tersebut meminjam uang sebesar USD6,34 juta (sekitar Rp88,5 miliar) untuk operasional.
Dalam UU Pemilu Thailand, parpol tidak dilarang menerima bantuan dan pinjaman. Mereka hanya melarang jika partai tidak bisa menunjukkan sumber penerimaan anggaran.
Sedangkan Partai Future Forward menyatakan mereka bisa mempertanggungjawabkan seluruh sumber dana dari masyarakat dan berjanji akan mengembalikannya dengan bunga.
Pada November lalu, pengadilan memutuskan mendiskualifikasi Thanathorn sebagai anggota parlemen karena dianggap melanggar UU Pemilu. (ayp/ayp) Baca Kelanjutan Nasib Partai Oposisi Thailand Ditentukan Januari 2020 : https://ift.tt/2Zt9U1x
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nasib Partai Oposisi Thailand Ditentukan Januari 2020"
Post a Comment