Prabagaran Srivijayan ditangkap pada 2012 karena kedapatan membawa 22.24 gram heroin di kendaraannya, saat razia lalu lintas di Singapura.
Dia dihukum mati dua tahun setelah dinyatakan bersalah memiliki dan mengedarkan narkoba. Hukum Singapura menyebutkan semua tindakan yang berkaitan dengan pemakaian dan penyebaran narkoba dikenai hukuman mati, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti pengobatan.
"Pria berusia 29 tahun itu dieksekusi dengan cara digantung, di penjara pada Jumat (13/7)," ujar Biro Narkotika Pusat Singaputa dalam sebuah pernyataan.
Padahal Srivijayan sebelumnya telah menyatakan diri tidak bersalah dan meminta banding, baik pada Singapura maupun Malaysia, negara asalnya, termasuk permintaan kepada Pengadilan Tinggi Malaysia agar Singapura mengacu pada Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda.
Namun kedua permintaan tersebut, termasuk permintaan terakhir Srivijayan kepada Presiden Singapura, ditolak.
Eksekusi Srivijayan dikritik oleh kelompok sayap kanan, yang sebelumnya meminta Singapura menunda hukuman itu, sembari menunggu banding di Malaysia yang masih tertunda.
“[Srivijayan] dieksekusi padahal masih ada banding yang tertunda ke Pengadilan Internasional mengenai dugaan dia tidak diberikan persidangan yang adil,” demikian pernyataan Badan HAM PBB, dikutip AFP.
Namun Badan Narkotika Singapura menyebut eksekusi tersebut sesuai hukum dan Srivijayan “bertanggungjawab penuh atas kesalahannya dan dia didampingi pengacara sepanjang proses persidangan.”
Hingga saat ini, Singapura terus konsisten mempertahankan hukuman mati dan menyebut eksekusi adalah penghalang yang efektif terhadap kejahatan dan menolak seruan penghapusan hukuman mati.
Selain Singapura, Malaysia dan Indonesia juga menetapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. (les)
Baca Kelanjutan Singapura Gantung Pengedar Narkoba Asal Malaysia : http://ift.tt/2vlpSdMBagikan Berita Ini
0 Response to "Singapura Gantung Pengedar Narkoba Asal Malaysia"
Post a Comment