Search

Intervensi ASEAN di Konflik Rohingya, Mungkinkah?

Krisis di Rakhine menjadi perhatian internasional karena pemerintah Myanmar dianggap tak melakukan upaya berarti untuk menghentikan bentrokan antara aparat keamanan dan etnis minoritas Rohingya yang sudah menewaskan setidaknya 400 orang selama sepekan belakangan.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan bahwa ASEAN seharusnya bisa melakukan intervensi untuk menangani krisis kemanusiaan tersebut berdasarkan prinsip hukum internasional Tanggung Jawab untuk Melindungi atau Responsibility to Protect (R2P).

"Bila kekerasan tidak juga dihentikan Myanmar, masyarakat internasional bisa bertindak tegas terhadap negara itu berdasarkan konsep R2P. Dalam konteks ini, ASEAN dapat melaksanakan R2P untuk menyelamatkan etnis Rohingya," tutur Hikmahanto saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Senin (4/9).

R2P merupakan sebuah konsep dalam hubungan internasional yang memberikan kewenangan negara untuk mencampuri urusan dalam negeri negara lainnya dengan dalil kemanusiaan.

Prinsip ini diusung PBB guna mencegah kejahatan kemanusiaan, seperti pemusnahan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan kemanusiaan lainnya yang terjadi di suatu negara.

Intervensi ASEAN di Konflik Rohingya, Mungkinkah?Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Jika dengan berbagai sebab suatu negara tidak mampu atau tidak memiliki kemauan untuk melindungi rakyatnya, maka komunitas internasional bertanggung jawab melakukan intervensi untuk mencegah kejahatan kemanusiaan.

Hikmahanto mengatakan, konsep R2P ini bisa digunakan ASEAN dalam bentuk penjatuhan sanksi hingga penggunaan aksi militer atau use of force terhadap Myanmar.

Dia menilai, ASEAN menjadi ujung tombak penyelesaian krisis kemanusiaan ini karena masalah Rohingya tidak lagi hanya menyangkut Myanmar, tapi kawasan secara keseluruhan.

Pasalnya, kekerasan terhadap Rohingya memicu lonjakan pengungsi ke sejumlah negara yang juga dapat mempengaruhi stabilitas keamanan di kawasan.

"Jadi, ASEAN meski dengan prinsip non-intervensinya pun bisa melakukan sesuatu yang tegas untuk menangani krisis kemanusiaan ini karena R2P tidak melihat kedaulatan negara, tapi melihat nilai kemanusiaannya," ucap Hikmahanto.

Meski begitu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Pelita Harapan, Aleksius Jemandu, mengatakan ASEAN harus bisa memiliki fakta dan justifikasi yang membenarkan bahwa kekerasan di Rahine memerlukan intervensi kemanusiaan sebelum bisa menggunakan prinsip R2P.

[Gambas:Youtube]

Pengamat hubungan internasional itu menilai, hal utama yang perlu dilakukan saat ini adalah membujuk Myanmar supaya mau memberi dan menjamin akses penyelidikan pelanggaran HAM di sana.

"Karena tanpa bukti konkret dan justifikasi, prinsip R2P terlalu dini untuk digunakan. Yang terpenting saat ini, memastikan Myanmar mau memberikan akses kemanusiaan kepada komunitas internasional khususnya PBB untuk bantu masyarakat Rohingya di sana," tutur Aleksius.

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, sendiri hari ini sudah berada di Naypyidaw untuk bertemu dengan sejumlah otoritas tertinggi Myanmar termasuk pemimpin de facto negara itu, Aung San Suu Kyi.

Lawatan kedua Retno sejak awal Januari lalu ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian kekerasan yang terjadi di Rakhine secara inklusif dan komperhensif. </span> (has)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Intervensi ASEAN di Konflik Rohingya, Mungkinkah? : http://ift.tt/2iUBu69

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Intervensi ASEAN di Konflik Rohingya, Mungkinkah?"

Post a Comment

Powered by Blogger.