Polisi juga sedang menunggu izin dari pengadilan untuk tetap menahan keempat orang itu selama 15 hari sambil menunggu gugatan di bawah pasal 8 Undang-undang Ekspor dan Impor. Pelanggarnya bisa dipenjara hingga tiga tahun.
UU Myanmar tidak secara spesifik merujuk ke penggunaan drone, namun disebutkan bahwa “tidak ada orang yang bisa mengekspor atau mengimpor barang yang dibatasi dan dilarang”.
“Kami akan pengadilan sekarang untuk memperoleh dakwaan, kami akan mendapatnya hari ini,” kata Letnan Polisi Tun Tun Win, Sabtu (28/10).
Lebih dari 600 ribu warga Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh sejak kekerasan merebak pada 25 Agustus lalu.
Sementara itu, pihak televisi TRT di situs mereka mengatakan sedang melakukan negosiasi dengan pihak berwenang Myanmar untuk membebaskan tim mereka. Visa kedua wartawan mereka disebut masih berlaku. (stu)
Baca Kelanjutan Myanmar Tahan Wartawan TV Turki karena Membawa Drone : http://ift.tt/2gRS6LQBagikan Berita Ini
0 Response to "Myanmar Tahan Wartawan TV Turki karena Membawa Drone"
Post a Comment