Search

Kasus Kim Jong-nam, Pengacara Siti Aisyah Tolak Bukti Jaksa

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Siti Aisyah,warga Indonesia (WNI) terdakwa kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam menolak seluruh bukti yang diajukan penyidik. Menurut Gooi Soon Seng, pengacara Siti Aisyah, bukti-bukti yang disampaikan penyidik tidak sah dan tidak konsisten.

Sidang kasus yang menjerat terdakwa asal Indonesia, Siti Aisyah, 25 tahun, dan warga Vietnam, Doan Thi Huong, 29 tahun, di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia telah memasuki minggu kelima. Sidang dengan agenda pemaparan bukti-bukti dari Jaksa Penuntut itu rencananya digelar hingga 30 November mendatang.

Salah satu bukti yang ditolak adalah rekaman kamera keamanan (closed-circuit television/CCTV) Bandara Kuala Lumpur Internasional 2 (KLIA2). Yaitu yang berisi pertemuan empat warga Korea Utara dengan kedua terdakwa sebelum mereka menyerang kakak tiri Kim Jong Un itu.

“Tim pengacara SA menolak rekaman CCTV itu dijadikan barang bukti karena harus ada cross examination. Sebab, selama persidangan sejumlah saksi seperti petugas penyelidik menyatakan pernyataan yang berbeda setelah melihat keempat warga Korut itu di dalam rekaman. Jadi lebih banyak opini daripada fakta yang dibeberkan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal Songell, saat ditemui dik antornya, Kamis (9/11).

Keempat tersangka yang masih buron itu baru-baru ini diidentifikasi pengadilan sebagai Hong Song Hac, 34 tahun atau Mr. Chang, Ri Ji Hyon yang dikenal sebagai Mr. Y, 33 tahun, Ri Jae Nam, 57 tahun, yang berjuluk Uncle atau Grand Pa dan kerap disapa sebagai Hanamori dan O Jong Gil atau James.

Selain itu, menurut pengacara Siti Aisyah, polisi penyidik memberikan pernyataan yang tidak konsisten terkait pemeriksaan keempat warga Korea Utara itu. Misalnya, seorang penyidik bersaksi bahwa tiga dari empat orang itu telah dimintai keterangan di Kedutaan Besar Korea Utara di Malaysia. Namun, penyidik lain mengatakan hanya dua yang dimintai keterangannya.

“Soal barang bukti lainnya pun, seperti laptop, banyak perbedaan dalam kesaksian mereka. Ada yang menyatakan seluruh laptop warga Korea Utara itu sudah dikembalikan, tapi ada yang bilang hanya dua laptop yang diambil,” kata Iqbal menceritakan kembali temuan pengacara Siti Aisyah.

Iqbal menuturkan, pengacara Siti juga menolak usulan Jaksa untuk menjadikan keempat warga Korea Utara itu sebagai saksi kunci, sebab tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Paspor Kim Jong-nam yang diajukan jaksa sebagai bukti pun turut dimentahkan pengacara. Sebab, Iqbal mengatakan, jaksa hanya mampu menunjukan fotokopi paspor tanpa ada surat legalisasi. Saat meninggal dunia, di jenazah Kim Jong-nam terdapat paspor atas nama Kim Chol. Nama itu diyakini sebagai alias dari Kim Jong Nam setiap kali bepergian ke luar negeri dari kediamannya di Macau, Cina.

“Kalau dokumen hukum dijadikan bukti itu harus ada legalisasi agar pastikan bahwa dokumen itu diperoleh dengan cara legal. Jika ilegal, tak bisa dijadikan bukti dalam pengadilan. Sampai saat ini kita kan tidak tahu itu paspor korban yang dimaksud karena tak pernah ada tes DNA, hanya paspor saja,” kata Iqbal.

Dia menyatakan timnya di Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur terus memantau jalannya persidangan. Tim tersebut juga turut membantu menyusun strategi pembelaan bagi Siti Aisyah. “Ada tim yang khusus mendampingi pengacara dan Siti,” kata Iqbal.

Siti Aisyah dan Doan terancam hukuman mati jika Pengadilan Tinggi Shah Alam memutuskan keduanya bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Keduanya terlihat dalam kamera CCTV Bandara KLI12 tengah menyergap Kim Jong Nam pada 13 Februari lalu.

Siti Aisyah dan Doan diduga mengusapkan cairan beracun, zat saraf VX yang disebut telah menewaskan Kim Jong Namt tak lama kemudian. Sejak awal keduanya menyatakan diri tidak bersalah. Baik Siti Aisyah maupun Doan mengira tindakan mereka adalah bagian dari syuting acara lelucon di televisi. (nat)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kasus Kim Jong-nam, Pengacara Siti Aisyah Tolak Bukti Jaksa : http://ift.tt/2AvUBYU

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kasus Kim Jong-nam, Pengacara Siti Aisyah Tolak Bukti Jaksa"

Post a Comment

Powered by Blogger.