Search

Mengurai Resolusi Majelis Umum PBB soal Israel-Palestina

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Umum PBB kembali mengesahkan resolusi soal status Yerusalem dalam sidang darurat khusus di Markas PBB New York, Kamis (21/12). Resolusi lolos dengan dukungan 128 negara di tengah ancaman Amerika Serikat untuk menghentikan bantuan bagi negara-negara penyokong resolusi, yang menolak pengakuan Presiden Donald Trump atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

Sejak awal pembentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) 24 Oktober 1945, Majelis Umum telah mengeluarkan sejumlah resolusi terkait Israel-Palestina. Sebagian besar dinilai tidak berdampak pada penyelesaian konflik yang telah berlangsung puluhan tahun.

Berikut rangkuman beberapa resolusi penting yang dikeluarkan Majelis Umum PBB terkait konflik Israel-Palestina.

Resolusi Partisi Mandat Inggris Palestina

Resolusi 181 yang diadopsi 29 November 1947 itu merupakan yang tertua dan di saat bersamaan yang paling gagal diimplementasikan sampai saat ini.

Resolusi itu merekomendasikan agar wilayah Palestina, yang saat itu dikuasai Inggris, dibagi menjadi dua negara bagian, satu untuk negara Arab dan satu bagian lainnya untuk Yahudi. Resolusi itu juga menetapkan bahwa Yerusalem secara khusus berada di bawah status internasional.

Sebanyak 33 negara mendukung resolusi itu dan 13 lainnya yang bermayoritaskan negara Arab dan Muslim menentangnya. Sementara itu, sepuluh negara termasuk Inggris menyatakan abstain terkait dokumen itu.

Resolusi ini merupakan cikal bakal terbentuknya negara Israel di tanah Palestina.

Resolusi 2253 soal Status Yerusalem

Resolusi yang diadopsi Majelis Umum pada 4 Juli 1967 itu berisikan kecaman terhadap upaya Israel mengubah status Yerusalem dengan menduduki wilayah bagian timur kota itu, Jalur Gaza,  Tepi Barat, Puncak Golan, hingga Semenanjung Sinai selama Perang Enam Hari.

Meski Sinai merupakan wilayah teritorial Mesir, penjajahan Israel di wilayah itu tetap menjadi isu utama dalam konflik Israel dan Palestina.

Resolusi 2253 pun menjadi resolusi pertama PBB yang mengecam keras upaya Israel mengklaim kedaulatan atas Yerusalem, yang selama ini dianggap sebagai kota suci bagi tiga agama yakni Islam, Kristen, dan Yahudi.

Sebanyak 99 negara mendukung resolusi itu dengan menyerukan agar Israel "membatalkan dan menghentikan semua tindakan yang diambil untuk mengubah status Yerusalem. Sementara, 22 negara lainnya memilih abstain.

Meski telah diadopsi, resolusi itu tetap tidak mampu mencegah Israel mengklaim Yerusalem sebagai ibu kota secara sepihak pada 1980.

Resolusi Menentang Zionisme

Resolusi 3379, salah satu resolusi yang paling kontroversial yang disahkan Majelis Umum PBB. Pada 10 November 1975, resolusi itu mengakui bahwa mengakui Zionisme adalah bentuk rasisme.

Resolusi itu bahkan menyebut bahwa Zionisme sama seperti sistem Apartheid di  Afrika Selatan. Keputusan itu membuat Israel geram. Israel menyebutnya sebagai sikap anti-Semit atau anti-Yahudi. Israel menuding bahwa negara Arab yang menggagas resolusi tersebut munafik.

Keputusan itu didukung 72 negara dan ditentang oleh 35 lainnya. Sementara itu, sebanyak 32 negara menyatakan abstain atas resolusi tersebut. Namun, pada 1991 resolusi itu dicabut setelah Israel mengajukan sejumlah syarat.

Resolusi 4321; Intifada Pertama

Resolusi 4321 diadopsi PBB pada 3 November 1988 di saat perlawanan bangsa Palestina terhadap pendudukan Israel atau intifada pertama meletus.

Resolusi itu dikeluarkan untuk mendesak Israel menghentiukan pendudukan ilegalnya dari wilayah Palestina. Resolusi itu juga menyerukan solidaritas bagi rakyat dan bangsa Palestina yang hidup di bawah jajahan Israel.

"PBB mengecam kebijakan dan praktik Israel yang terus menerus melanggar hak asasi manusia warga Palestina, termasuk Yerusalem. PBB secara khusus mengecam tindakan represif tentara Israel dan penjajahannya yang mengakibatkan tewasnya warga sipil yang tak berdaya," bunyi resolusi tersebut.

Intifada pertama pun berakhir dengan dialog antara Israel dan Palestina pada 1993 dan menghasilkan Perjanjian Oslo. Amerika Serikat menjadi  mediator dalam kesepakatan tersebut. Perjanjian itu pun menyepakati pembentukan otoritas resmi Palestina.

[Gambas:Video CNN]

Resolusi Pengakuan Palestina di PBB

PBB mengadopsi resolusi 6719 berisikan pengakuan Majelis Umum terhadap Palestina sebagai negara observer pada 29 November 2012. Sejak itu, status Palestina setara dengan Vatikan dan berhak mendapatkan akses ke Pengadilan Pidana Internasional.

Resolusi itu didukung oleh 138 negara dan ditentang 9 lainnya. Sementara itu, 41 negara memilih abstain terkait resolusi tersebut.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik resolusi itu dan menyerukan para wakil negara-negara anggota PBB untuk "mengeluarkan akte kelahiran sebenarnya bagi negara Palestina."

Israel dan Amerika Serikat mengecam langkah Majelis Umum yang dianggap sepihak dan menyalahi Perjanjian Oslo.

Sebelumnya, pada 2011, Palestina sebenarnya telah mengajukan diri untuk menjadi anggota penuh organisasi internasional itu, namun gagal dicapai karena minimnya suara yang mendukung dalam rapat Dewan Keamanan PBB.

Tapi, sekitar September 2015, Majelis Umum kembali mengadopsi resolusi yang mengizinkan bendera Palestina dan Vatikan untuk pertama kalinya dikibarkan di markas PBB bersama bendera negara anggota lainnya.

Resolusi itu didukung oleh 119 negara dan ditolak oleh delapan negara lain termasuk AS, Israel, dan Australia. Sementara itu, 45 negara memilih abstain dalam resolusi tersebut.

[Gambas:Video CNN](nat)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Mengurai Resolusi Majelis Umum PBB soal Israel-Palestina : http://ift.tt/2Dw3SSb

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mengurai Resolusi Majelis Umum PBB soal Israel-Palestina"

Post a Comment

Powered by Blogger.