Hakim pengadilan rendah Malaysia, Siti Mohmad Sah, menjatuhkan putusan ini setelah menyimpulkan bahwa terdakwa gagal memberikan pembelaan yang cukup.
Siti menjatuhkan hukuman dua bulan penjara dan denda 5 ribu ringgit untuk setiap tuntutan yang diajukan.
Tham kemudian diadili dengan Pasal 298 Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun atau denda, atau keduanya.
Selama persidangan, Tham didampingi oleh pengacaranya, Chiang Woei Chien.
Pengadilan memperbolehkan Tham mengajukan banding atau pembebasan dengan jaminan 5 ribu ringgit atau setara Rp16,6 juta. (has)
Baca Kelanjutan Perempuan Malaysia Dibui karena Menghina Nabi Muhammad : http://ift.tt/2yyb2ScBagikan Berita Ini
0 Response to "Perempuan Malaysia Dibui karena Menghina Nabi Muhammad"
Post a Comment