Sebelum mengajukan dakwaan itu pada Selasa (16/1), Angkatan Laut AStelah memecat sejumlah pejabat senior, termasuk komandan Armada Ketujuh, untuk menyelesaikan masalah yang berujung pada kematian 17 pelaut itu.
Bukti-bukti yang mendukung dakwaan terhadap kedua komandan dan sejumlah anak buahnya itu akan segera ditinjau di sidang investigatif, kata Angkatan Laut.
"Pengumuman sidang Pasal 32 dan pelimpahan ke pengadilan militer tidak bertujuan dan tidak mencerminkan kesimpulan salah atau tidak bersalah," bunyi pernyataan Angkatan Laut yang dikutip Reuters.
Komandan kapal perusak USS John S McCain yang bertabrakan dengan kapal dagang dekat Singapurapada Agustus lalu didakwa lalai saat bertugas, membahayakan kapal dan lalai hingga mengakibatkan kematian.Selain itu, Komandan kapal perusak USS Fitzgerald yang bertabrakan dengan kapal peti kemas Filipinapada Juni didakwa dengan dugaan yang sama, beserta tiga pejabat lain yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Hasil penyelidikan Angkatan Laut yang diungkap pada November menunjukkan kedua insiden terjadi akibat kesalahan manusia di masing-masing kapal. Namun, saat itu disimpulkan tidak ada satu orang tertentu yang bisa disalahkan atas kecelakaan tersebut.
Di luas upaya di pengadilan militer, Angkatan Laut juga melakukan langkah administratif tambahan untuk awak kedua kapal, termasuk hukuman non yudisial untuk empat awak masing-masing.(aal)
Baca Kelanjutan Kecelakaan Kapal Perang AS, Eks Komandan Terancam Pidana : http://ift.tt/2DlmQ1JBagikan Berita Ini
0 Response to "Kecelakaan Kapal Perang AS, Eks Komandan Terancam Pidana"
Post a Comment