Search

Ditahan di Hong Kong, Nasib Dua Komedian RI Ditentukan Maret

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri RI menyebut pengadilan Hong Kong baru akan menentukan nasib dua komedian Indonesia yang kedapatan melanggar izin kunjungan ke wilayah itu pada Maret mendatang.

Para komedian itu adalah Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil). Keduanya terjerat kasus keimigrasian Hong Kong karena menyalahi penggunaan visa.

"Pengadilan Hong Kong sudah tetapkan sidang dilanjutkan Maret mendatang. Sampai saat itu kedua WNI itu tetap ditahan di penjara Hong Kong," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, di kantornya, Jakarta, Kamis (8/2).

Yudo dan Deni ditangkap otoritas Hong Kong pada Minggu (4/2) lalu karena mengisi suatu acara yang diselenggarakan komunitas BMI Hong Kong.

Yudo dan Deni ditangkap karena diduga melanggar Undang-undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima bayaran dari panitia acara, sementara keduanya memegang visa turis.

Dari situ, otoritas Hong Kong menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penyalahgunaan visa turis yang dilakukan kedua warga Indonesia tersebut.

Yudo dan Deni pun ditahan di pusat detensi imigrasi dan dipindahkan ke lapas Lai Chi Kok seiring pengadilan kasusnya berlangsung.

Iqbal mengatakan Konsulat Jenderal RI di Hong Kong telah mendapat akses kekonsuleran untuk menemui kedua WNI tersebut. Dia mengatakan Yudo dan Deni akan mendapat pendampingan hukum dari KJRI.

Jika terbukti bersalah, Yudo dan Deni diperkirakan akan dideportasi.

"Yang pasti kami akan memberikan pendampingan hukum untuk mereka berdua. Jika terbukti bersalah, hukuman paling ringan adalah deportasi. Kami mengedepankan ketidaktahuan mereka terhadap aturan imigrasi Hong Kong dalam persidangan nanti," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, masih banyak WNI yang mengalami kasus serupa dengan Yudo dan Deni. Hal itu disebabkan minimnya informasi yang diketahui pelancong mengenai hukum negara yang akan dikunjungi, terutama aturan keimigrasian.

Karena itu, Iqbal mengimbau seluruh WNI yang ingin berpergian keluar negeri untuk memastikan bahwa visa yang diajukan sejalan dengan tujuan kunjungan.

"Ini mungkin masih menjadi tugas kami juga untuk mengintensifkan sosialisasi hukum keimigrasian kepada WNI di luar negeri. Ini menjadi penting ketika kita beraktivitas di luar negeri, apalagi aktivitas itu disebarluaskan di media sosial dan bisa jadi pantauan otoritas setempat," papar Iqbal.

(aal)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Ditahan di Hong Kong, Nasib Dua Komedian RI Ditentukan Maret : http://ift.tt/2sgM4cn

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ditahan di Hong Kong, Nasib Dua Komedian RI Ditentukan Maret"

Post a Comment

Powered by Blogger.