Search

Kasus Perdata WNI di Luar Negeri Meningkat 91 Persen

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mencatat ada peningkatan 91 persen pada jumlah warga Indonesia yang memiliki permasalahan perdata di luar negeri atau dengan pihak asing, sepanjang 2017.

Retno mengatakan seluruh kantor perwakilan RI di luar tercatat telah menangani sebanyak 1.767 permohonan bantuan penanganan kasus perdata. Kasus terbanyak terdapat di Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, Hong Kong, dan Inggris.

"Jumlah ini menandai adanya kenaikan sebesar 91 persen dibanding 2016 lalu. Ini merupakan konsekuensi alamiah dari peningkatan hubungan antara WNI dengan pihak asing, baik itu individu atau badan hukum seperti perusahaan," ujar Retno di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa (20/2).

Dengan tren yang meningkat, dibutuhkan penguatan sistem hukum dan pelayanan kekonsuleran agar pemerintah bisa menjamin hak hukum WNI yang tengah menghadapi kasus perdata tetap terpenuhi, kata Retno.

Karena itu, kata Retno, pihaknya hari ini menyepakati nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dan Masalah Perdata.

"MoU ini sebenarnya memperbarui MoU serupa yang telah kedua lembaga sepakati 2013 lalu. Semoga dengan penandatanganan perjanjian ini diharapkan semakin memperlancar proses peradilan lintas negara dalam masalah perdata sehingga bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh WNI," kata Retno.

MoU secara garis besar memuat sejumlah peraturan tambahan yang tertuang dalam tiga perjanjian kerja sama MA-Kemlu.

Di antaranya adalah mekanisme pengiriman surat rogatori dan penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata, standarisasi format surat rogatori dan penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata, serta kurikulum pendidikan dan pelatihan hakim, panitera dan juru sita.

Nota tersebut juga menekankan penertiban administrasi dokumen pengadilan, di mana mulai saat ini pengadilan tinggi atau kelas I yang ingin mengirim surat permohonan bantuan yudisial dari pengadilan negara lain atau surat rogatori harus melalui Mahkamah Agung, tidak lagi langsung melalui Kemlu.

"Jadi dengan MoU ini, pengadilan di seluruh Indonesia harus mengirimkan permohonan rogatori ke MA terlebih dahulu. Setelah memenuhi standar dan persyaratan, baru MA akan mengirimnya ke Kemlu dan Kemlu melalui KBRI/KJRI akan menyampaikan surat tersebut ke otoritas asing terkait," kata Ketua MA Hatta Ali.

"Ini dilakukan guna meminimalisir bolak-balik dokumen yang justru memperpanjang waktu penanganan perkara sehingga tidak efektif. Bolak-balik dokumen/surat rogatori sering kejadian karena tidak memenuhi standar hukum di negara tujuan."

Dengan MoU ini, kata Hatta, seluruh dokumen peradilan, termasuk surat rogatori, akan diproses melalui satu mekanisme guna mendorong asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan meski penggugat atau tergugat berdomisili di tempat jauh atau bahkan terpisahkan jurisdiksi negara.

Perjanjian Bilateral Perdata

Retno mengatakan selama ini proses penyampaian dokumen peradilan dan surat rogatori harus melalui jalur diplomatik. Sebab, Indonesia tak memiliki perjanjian bilateral langsung yang mengatur mekanisme bantuan hukum teknis dalam kasus perdata.

"Selain Thailand, Indonesia tidak memiliki perjanjian mutual assistance dalam kasus perdata," kata Retno.

Karena itu, Retno mengatakan kementeriannya saat ini tengah mengkaji kemungkinan membuat perjanjian bilateral mutual assistance dalam kasus perdata dengan negara lain, khususnya yang memiliki intensitas tinggi terkait hal ini.

Perjanjian bilateral tersebut akan memungkinkan setiap pengadilan mengirimkan langsung dokumen peradilan dan surat rogatori ke pengadilan asing.

(aal)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kasus Perdata WNI di Luar Negeri Meningkat 91 Persen : http://ift.tt/2sI1wyj

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Perdata WNI di Luar Negeri Meningkat 91 Persen"

Post a Comment

Powered by Blogger.