
Pembebasan Wong bersama Nathan Law dan Alex Chow diputuskan panel yang terdiri dari lima hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong yang dipimpin oleh Hakim Agung Geoffrey Ma pada Selasa (6/2).
Melalui putusan pengadilan yang dirilis ke media, kelima hakim dengan suara bulat mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi "telah membatalkan hukuman penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Banding."
Ketiga aktivis ini ditahan setelah menggerakkan unjuk rasa pro-demokrasi yang dikenal dengan sebutan "Gerakan Payung" pada 2014 lalu.
Dilansir Reuters, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi, hakim pengadilan rendah memutus ketiga aktivis yang mendukung kemerdekaan Hong Kong itu bersalah dan harus menerima hukuman bekerja melayani publik.
Namun, Kementerian Kehakiman menentang penjatuhan sanksi tanpa penjara itu dan mengajukan peninjauan kembali. Pengadilan Banding akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada para pemuda tersebut yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi.
Hong Kong berada dalam kesepakatan 'dua sistem, satu negara' sejak diserahkan Inggris ke China pada 1997. Kesepakatan itu memberikan warga Hong Kong hak-hak yang tidak dinikmati warga China lainnya, termasuk salah satunya kebebasan berbicara dan menjadi anggota parlemen yang sebagian dipilih langsung. (has)
Baca Kelanjutan Pengadilan Hong Kong Bebaskan Aktivis Pro-demokrasi : http://ift.tt/2EIRSxMBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengadilan Hong Kong Bebaskan Aktivis Pro-demokrasi"
Post a Comment