Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, memerintahkan Rozita untuk menjalani hukumannya mulai hari ini, Kamis (29/3), karena hakim Tun Abdul Majid Tun Hamzah menolak permohonan keringanan hukuman.
Dikutip The Star, sebelum tangannya diborgol dan digiring keluar ruangan, Rozita terlihat menutupi wajahnya menggunakan kain jilbab yang dikenakan.
Rozita sempat dibebaskan bersyarat dengan membayar denda 20 ringgit Malaysia atau Rp7 juta. Namun, keputusan itu memicu kritik dari publik Malaysia hingga akhirnya pengadilan memutuskan meninjau kembali kasus tersebut.
Setelah sempat bebas, perempuan yang kerap dipanggil Datin, gelar kehormatan bagi orang yang berasal dari keluarga ningrat di Negeri Jiran, itu pada akhirnya mengaku bersalah.
Akibat penganiayaan tersebut, Suyanti mengalami berbagai luka, seperti lebam di kedua mata, kaki, tangan, dan organ dalam. Dia juga mengalami patah tulang belikat, cedera paru-paru kanan, pembekuan darah dekat otak, serta patah tulang pipi. (has)
Baca Kelanjutan Majikan Penyiksa TKI di Malaysia Divonis 8 Tahun Penjara : https://ift.tt/2J38Qc5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Majikan Penyiksa TKI di Malaysia Divonis 8 Tahun Penjara"
Post a Comment