Search

Pengacara Sebut Datin Malaysia Penganiaya TKI tidak Kabur

Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pengacara majikan Malaysia yang menganiaya tenaga kerja asal Indonesiamenyatakan kliennya tidak melarikan diri. Datuk Rosal Azimin Ahmad, pengacara Datin Rozita Mohamad Ali, 44 tahun, menyatakan kliennya kembali ke kampung halamannya untuk berobat dan mematikan telepon genggamnya.

Pada 15 Maret, Rozita bebas dengan uang jaminan RM20 ribu (Rp70,4 juta) atas kasus penganiayaan pembantunya, Suyanti Sutrinso, 21 tahun.

Namun dia tidak hadir di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor yang mengkaji ulang pembebasan dengan jaminan atas kasus penganiayaan tersebut, Rabu (21/3) pekan lalu.

Kantor Jaksa Agung mengajukan banding atas pembebasan dengan jaminan Rozita setelah hal itu menuai kemarahan dari aktivis hak asasi manusia (HAM) dan warga Malaysia.

Sebuah situs berita, seperti dilansir Channel News Asia, menyebut Rozita seharusnya dihukum 20 tahun penjara, denda dan cambuk. Tapi baik Rozita maupun penjaminnya, seorang anggota Angkatan Udara Diraja Malaysia, tidak hadir dalam sidang Rabu.

"Dia ingin menenangkan diri. Itulah sebabnya dia tidak dapat dihubungi," kata Rosal Azimin. seperti dilansir Straits Times, Minggu (25/3).

"Dua hari lalu, dia menghubungi kami lagi dan kami mengatur pertemuan dengannya di kantor kami," kata Rosal Azimin.

Rosal Azimin menyatakan mereka akan hadir di persidangan pada 29 Maret.

Datin adalah gelar kehormatan bagi perempuan di Malaysia. Polisi Selangor Komisaris Mazlan Mansor menyatakan polisi tidak pernah menekankan bahwa Rozita adalah seorang Datin.

"Sejauh yang kami perhatikan, kami tidak pernah menonjolkan dia sebagai seorang Datin," kata Mazlan.

"Jika dia tidak hadir di pengadilan (pada 29 Maret), kami akan menunggu perintah pengadilan selanjutnya," kata dia.

Rozita didakwa telah menganiaya Suyanti, pembantunya asal Indonesia dengan pisau dapur, gagang besi pengepel lantai, dan payung di rumahnya di Mutiara Damansara, 21 Desember 2016 antara pukul 7 pagi hingga 12 malam.

Akibat penganiayaan tersebut, Suyanti mengalami berbagai luka-luka. Seperti lebam di kedua mata, kaki, tangan dan organ dalam. Dia juga mengalami patah tulang belikat, paru-paru kanan cedera, pembekuan darah dekat otak, serta tulang pipinya patah.

Semula, Rozita didakwa dengan percobaan pembunuhan. Namun kemudian dakwaan diubah menjadi penganiayaan dengan senjata berbahaya. Dia menyatakan diri bersalah.

Menurut situs berita New Straits Times, keputusan untuk membebaskan Rozita dengan jaminan menuai petisi yang ditandatangani 70 ribu orang. Petisi itu mendesak agar dia dijatuhi hukuman lebih berat. Jumlah tersebut jauh di atas 50 ribu yang diperlukan sebelum petisi diajukan kepada Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan Kantor Perdana Menteri Azelina Othman Said.

(nat)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pengacara Sebut Datin Malaysia Penganiaya TKI tidak Kabur : https://ift.tt/2G43rU7

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengacara Sebut Datin Malaysia Penganiaya TKI tidak Kabur"

Post a Comment

Powered by Blogger.