Untuk itu, Indonesia dan South Centre mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan pertemuan the 2nd Annual Tax Forum. Pertemuan internasional para ahli bidang perpajakan tersebut dilangsungkan di Yogyakarta mulai 25 hingga 27 April 2018.
Pertemuan the 2nd Annual Tax Forum menghadirkan sejumlah sejumlah pakar dan pejabat tinggi dari 25 negara.
Selain Indonesia, sejumlah negara yang hadir antara lain dari Aljazair, Burundi, China, Ekuador, Mesir, India, Iran, Malaysia, Nigeria, Filipina, Tajikistan, Uganda dan Vietnam.
Dalam pertemuan tiga hari tersebut, para ahli berbagi informasi dan inovasi kebijakan perpajakan untuk menyikapi dinamika ekonomi dan bisnis internasional saat ini.
"Insentif dunia usaha merupakan salah satu fokus dari kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov DIY, Budi Sulistyo.
Sri Sultan juga menyatakan bahwa pertemuan the 2nd Annual Tax Forum memiliki makna strategis, yaitu menjadi wahana untuk menciptakan referensi aturan pajak yang kondusif bagi dunia bisnis dan bernilai positif bagi Pemerintah.
Memperkuat pandangan Gubernur, Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang, Kamapradipta Isnomo, menekankan mengenai peran kerja sama internasional untuk memperkuat kemampuan negara-negara berkembang dalam hal perpajakan.
Mewakili Menteri Luar Negeri AM Fachir, Kamapradipta mengidentifikasi sejumlah isu krusial yang penting untuk dibahas dalam pertemuan. Antara lain 'environmental taxes', 'transfer pricing' dan 'collective investment vehicles'.
"Kementerian Luar Negeri akan terus aktif mengambil peran dalam pembahasan isu-isu pajak internasional sebagai bagian dari upaya untuk mendorong diplomasi ekonomi nasional," kata Kamapradipta lewat rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (25/4).
Dirjen Pajak, Robert Pakpahan, mengulas kebijakan Pemerintah mengenai pajak dalam kaitannya dengan pemenuhan target-target pembangunan nasional. Termasuk melalui kebijakan Tax Amnesty yang telah berhasil mengumpulkan Rp114 triliun uang tebusan, Rp4,7 triliun deklarasi aset dan Rp147 triliun dana repatriasi.
Dirjen juga menyampaikan perkembangan terbaru kebijakan Pemri mengenai pajak melalui UU 9/2017 mengenai Akses terhadap Informasi Keuangan dan sejumlah langkah-langkah kebijakan pajak lainnya pada tahun 2018.
"Pajak penting dalam rangka membangunan postur perekonomian yang lebih mandiri dan lebih sehat," kata Pakpahan.
Dia berjanji bahwa Kementerian Keuangan akan senantiasa tanggap terhadap perkembangan ekonomi dan bisnis global, termasuk pesatnya perkembangan bisnis digital.Kegiatan the 2nd Annual Tax Forum merupakan kerja sama yang kedua antara Pemerintah Indonesia dengan South Centre mengenai isu perpajakan.
Sebelumnya, kerja sama kegiatan sejenis telah dilakuan pada tahun 2016 lalu. South Center merupakan organisasi think thank yang berfokus pada riset dan analisa untuk kepentingan negara berkembang di tingkat global.
Indonesia merupakan salah satu negara pendiri organisasi ini pada 1995. South Center memiliki kaitan yang sangat erat dengan Gerakan Non Blok (GNB) yang juga diprakarsai oleh Indonesia dan sejumlah negara lain pada 1961.
(nat)
Baca Kelanjutan RI Bahas Norma Perpajakan Internasional Era Ekonomi Digital : https://ift.tt/2HvUD6aBagikan Berita Ini
0 Response to "RI Bahas Norma Perpajakan Internasional Era Ekonomi Digital"
Post a Comment