Reuters/Artho Viando & , CNN Indonesia | Selasa, 03/04/2018 20:08 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pada Senin (2/4), Perdana Menteri Najib Razak mendapat suara terbanyak di Parlemen untuk meloloskan rancangan undang-undang (RUU) baru, bagi mereka yang membuat atau menyebarkan informasi palsu pada platform digital dan media sosial.
RUU itu tidak secara jelas mendefinisikan seperti apa berita palsu tersebut, tetapi menetapkan konsekuensi hukuman bagi para pelanggar. Antara lain denda lebih dari US$120 ribu serta penjara selama enam tahun.
Pemerintah mengatakan RUU tidak akan membatasi kebebasan berbicara, dan kasus-kasus akan disidangkan di pengadilan yang independen.
Let's block ads! (Why?)
Baca Kelanjutan VIDEO: RUU Anti-Berita Palsu Ancam Denda dan Bui : https://ift.tt/2Jh5zFZ
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
VIDEO: Boeing Sebut Terus Berusaha Perbaiki 737 MAX
Reuters, CNN Indonesia | Jumat, 12/04/2019 23:00 WIB
Bagikan :
Jakarta, CNN Indonesia --… Read More...
Dua Hari Protes di Depan Markas Tentara Sudan, 16 Orang Tewas
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Sudan melaporkan setidaknya 16 orang tewas akibat "tembak… Read More...
VIDEO: Kim Jong-un Bidik Pemberi Sanksi atas Korut
Reuters, CNN Indonesia | Sabtu, 13/04/2019 04:55 WIB
Bagikan :
Jakarta, CNN Indonesia --… Read More...
Parlemen Inggris Pertimbangkan Referendum Baru Brexit
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Inggris, Philip Hammond, mengatakan bahwa parlemen Inggr… Read More...
Di PBB, Sudan Buka Kemungkinan Percepat Transisi Pemerintahan
Jakarta, CNN Indonesia -- Perwakilan Sudan untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Yasir Abdel… Read More...
0 Response to "VIDEO: RUU Anti-Berita Palsu Ancam Denda dan Bui"
Post a Comment