Reuters/Artho Viando & , CNN Indonesia | Selasa, 03/04/2018 20:08 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pada Senin (2/4), Perdana Menteri Najib Razak mendapat suara terbanyak di Parlemen untuk meloloskan rancangan undang-undang (RUU) baru, bagi mereka yang membuat atau menyebarkan informasi palsu pada platform digital dan media sosial.
RUU itu tidak secara jelas mendefinisikan seperti apa berita palsu tersebut, tetapi menetapkan konsekuensi hukuman bagi para pelanggar. Antara lain denda lebih dari US$120 ribu serta penjara selama enam tahun.
Pemerintah mengatakan RUU tidak akan membatasi kebebasan berbicara, dan kasus-kasus akan disidangkan di pengadilan yang independen.
Let's block ads! (Why?)
Baca Kelanjutan VIDEO: RUU Anti-Berita Palsu Ancam Denda dan Bui : https://ift.tt/2Jh5zFZ
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Putin Sebut Mantan Agen Ganda Skripal Seorang Pengkhianat
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Rusia, Vladimir Putin, menyebut mantan agen ganda yang diracun d… Read More...
Duterte Akui Jalani Pemeriksaan Kolonoskopi
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, mengakui bahwa belakangan ini ia… Read More...
Gempa 5,2 SR Kembali Guncang Jepang
Jakarta, CNN Indonesia -- Gempa bumi berkekuatan 5,2 skala Richter kembali mengguncang wilayah… Read More...
Ratusan Demonstran Penolak Calon Hakim Pilihan Trump Ditahan
Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan pengunjuk rasa penolak Brett Kavanaugh, calon hakim Mahkamah Agun… Read More...
Wapres AS Tuding China Ingin Gulingkan Trump
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Amerika Serikat, Mike Pence, menuding China mengintervensi… Read More...
0 Response to "VIDEO: RUU Anti-Berita Palsu Ancam Denda dan Bui"
Post a Comment