Diberitakan Reuters, aturan yang sebelumnya sudah disepakati oleh Dewan Syura itu akan sah menjadi undang-undang setelah ada dekrit kerajaan.
Di bawah aturan ini, seorang pelaku pelecehan seksual dapat dijerat hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda senilai 300 ribu riyal atau setara Rp1,1 miliar.
"Aturan ini untuk melawan kejahatan pelecehan, mencegahnya, dan menghukum pelaku, serta melindungi korban demi menjamin privasi, kehormatan, dan kebebasan personal yang dijamin oleh Hukum Islam dan regulasi," demikian pernyataan resmi Dewan Syura.
Regulasi ini adalah gebrakan terbaru dari pemerintahan Saudi di bawah Pangeran Mohammed bin Salman yang bertekad melakukan modernisasi di kerajaan konservatif Islam tersebut.
Salah satu gebrakan Mohammed adalah dengan mengeluarkan aturan untuk mengakhiri larangan menyetir bagi perempuan Saudi yang akan aktif berlaku terhitung mulai 24 Juni mendatang.
Selama ini, perempuan Saudi tak dapat menyetir sendiri. Perempuan Saudi juga tak bisa bepergian tanpa didampingi pria yang mereka kenal.
Perserikatan Bangsa-Bangsa pun meminta Saudi memberikan informasi mengenai aktivis tersebut, serta mengungkap lokasi dan menjamin pemenuhan hak para tahanan. (has)
Baca Kelanjutan Pemerintah Saudi Loloskan Aturan Anti-Pelecehan Seksual : https://ift.tt/2Jf73UmBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Saudi Loloskan Aturan Anti-Pelecehan Seksual"
Post a Comment