Search

Selundupkan Rokok 133 Dus, 2 WNI Dibui di Singapura

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Singapura memvonis dua warga Indonesia (WNI) yang menyelundupkan rokok ke negeri itu, Kamis (14/6). Mereka tertangkap basah menyelundupkan rokok 133 dus di sebuah tongkang di Terminal Brani, Singapura, Rabu (13/6).

Bahril, 28 tahun, divonis penjara 14 minggu. Adapun hukuman bagi Naudin, 26 tahun lebih ringan. yakni 10 minggu penjara.

Otorigas Imigrasi dan Pemeriksaan Perbatasan (ICA) dalam pernyataannya menyatakan keduanya berusaha menghindari pajak rokok.


Rokok-rokok itu disembunyikan di berbagai bagian tongkang yang bermuatan kontainer. Keberadaan rokok itu terungkap setelah polisi melakukan sejumlah pemeriksaan sekitar pukul satu dini hari.

"Bahril berusaha menghindari pajak barang dan jasa sebesar $15.423 (sekitar Rp160 juta), sedangkan Naudin sekitar $1.112 (Rp11,5 juta)," kata ICA seperti dilansir Straits Times, Jumat (15/6).

ICA menambahkan mereka akan terus melakukan pemeriksaan keamanan pada panumpang dan kendaraan untuk mencegah penyelundupan. "Metode penyelundupan orang-orang yang menghindari pajak mungkin juga digunakan teroris untuk menyelundupkan senjat adan bahan peledak untuk melancarkan serangan di Singapura," kata ICA.

(nat)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Selundupkan Rokok 133 Dus, 2 WNI Dibui di Singapura : https://ift.tt/2l8KToO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Selundupkan Rokok 133 Dus, 2 WNI Dibui di Singapura"

Post a Comment

Powered by Blogger.