Search

UE Cabut Larangan Maskapai Penerbangan RI

Jakarta, CNN Indonesia -- Uni Eropa mencabut larangan terbang bagi seluruh operator penerbangan Indonesia yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade, Rabu (13/4).

Maskapai penerbangan Indonesia dimasukkan dalam daftar hitam larangan yang ditetapkan Komisi Eropa mulai 2007.

Selama 11 tahun berikutnya, hanya tujuh operator Indonesia, di antaranya Garuda Indonesia, operasi regional Citilink dan Lion Air dicabut dari daftar hitam larangan penerbangan Komisi Eropa.


Komosi baru-baru ini memperbarui daftar hitam dan mencabut larangan dengan menyatakan seluruh maskapai penerbangan Indonesia yang telah disertifikasi dinyatakan bebas.

Dikatakan bahwa keputusan tersebut menyusul peningkatan keamanan penerbangan di Indonesia.

"Setelah bertahun-tahun berusaha, hari ini kami dapat membersihkan seluruh maskapai penerbangan di Indonesia (dari daftar hitam)," kata Komisioner Transportasi Eropa Violeta Bulc seperti dilansir situs Flightglobal.com, Kamis (14/6).


"Ini menunjukkan bahwa kerja keras dan kerja sama yang erat telah membuahkan hasil."

Lima belas negara, terdiri atas 114 maskapai penerbangan masih dinyatakan terlarang oleh Komisi Eropa, akibat pengawasan aturan yang lemah.

Lima maskapai penerbangan lainnya secara individual masuk dalam daftar hitam Uni Eropa. Antara lain, Iraqi Airways, Air Zimbabwe, Iran Aseman Airlines, Med-View Airlines dan Blue Wing Airlines. Sedangkan enam maskapai lain memiliki pembatasan operasional.

(nat)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan UE Cabut Larangan Maskapai Penerbangan RI : https://ift.tt/2sWgrTr

Bagikan Berita Ini

0 Response to "UE Cabut Larangan Maskapai Penerbangan RI"

Post a Comment

Powered by Blogger.