Search

Turki Sebut Yerusalem Ibu Kota Palestina, Kecam UU Israel

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Turki Fuat Oktay mengecam undang-undang baru Israel, yang mengesahkan pembentukan negara Yahudi. Lewat akun Twitter-nya, Oktay menyatakan Parlemen Israel, Knesset, mengabaikan hak-hak dan kebebasan fundamental dengan mengesahkan undang-undang baru yang melanggar prinsip hukum universal.

"Legislasi semacam itu tidak dapat diterima Republik Turki. Yerusalem adalah Ibu Kota Palestina dan akan terus menjadi Ibu Kota-nya," kata Oktay menegaskan, merujuk pasal dalam undang-undang baru yang menyebut Yerusalem adalah Ibu Kota Israel.

Parlemen Israel, Knesset meloloskan undang-undang yang menyatakan Israel sebagai negara orang Yahudi, Kamis (19/7).


Undang-undang itu disetujui dengan suara 62-55 dalam sesi sidang Knesset yang gaduh, dimana anggota Arab di Parlemen Israel mengecam beleid itu sebagai 'rasisme Israel terhadap minoritas Arab.'

Menurut harian Israel, Haaretz, undang-undang itu secara resmi mendefinisikan Israel sebagai Tanah Air orang Yahudi.

Lebih jauh dinyatakan bahwa 'Yerusalem bersatu' adalah Ibu Kota Israel dan bahasa Ibrani adalah bahasa resmi negara itu, menghapus bahasa Arab dari bahasa resmi, namun diakui sebagai 'status khusus'.

Namun pasal yang paling kontroversial, yang akan membuka jalan bagi terciptanya komunitas Yahudi di Israel, telah dihapus sebelum pemungutan suara.


Presiden Israel Benjamin Netanyahu, memuji undang-undang tersebut dan menggambarkannya sebagai 'momen yang menentukan bagi Zionisme dan Israel'.

"Seratus dua puluh dua tahun setelah Herzl (pemimpin Zionis Theodor Herzl) menyatakan visinya, kita dengan ini, menentukan prinsip dasar keberadaan kita," kata Netanyahu seperti dilansir kantor berita Turki, Anadolu.

Pemimpin aliansi bangsa Arab di Israel, Arab Joint List, Ayman Odeh, menganggap pengesahan UU tersebut sebagai "kematian demokrasi di Israel".


Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Saeb Erekat, menganggap UU itu sebagai "hukum rasis dan berbahaya" yang secara resmi "melegalkan sistem apartheid" di Israel.

Sekitar 17,5 persen dari total 8 juta warga Israel merupakan bangsa keturunan Arab. Jauh sebelum UU tersebut disahkan, warga minoritas Arab dan Palestina di Israel kerap mengeluhkan berbagai macam bentuk diskriminasi yang mereka alami. (nat)



ARTIKEL TERKAIT

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Turki Sebut Yerusalem Ibu Kota Palestina, Kecam UU Israel : https://ift.tt/2Ly2X7J

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Turki Sebut Yerusalem Ibu Kota Palestina, Kecam UU Israel"

Post a Comment

Powered by Blogger.