"Kopi tidak akan lagi dijual di kantin-kantin dan mesin penjual otomatis," ucap juru bicara Kementerian Pemantau Makanan dan Obat-obatan kepada AFP pada Jumat (31/8).
Larangan menjual kopi berkafein tinggi kepada siswa sekolah memang sudah diterapkan pemerintah Korsel sejak 2013 lalu.
Namun, aturan tersebut masih mengizinkan kantin-kantin dan mesin otomatis di sekolah menjual kopi untuk para guru dan stafnya. Hal tersebut masih kerap dimanfaatkan oleh siswa-siswa yang cerdik.
Aturan itu dibuat Negeri Ginseng dengan alasan kesehatan melihat banyak pelajar yang bergantung pada kopi untuk bisa tetap terjaga di malam hari dan belajar mempersiapkan ujian.
Surat kabar Chosun Ilbo melaporkan murid-murid cenderung mengonsumsi "minuman energi" dan kopi yang mengandung susu untuk bisa belajar hingga larut malam selama periode ujian.
Dengan aturan baru yang akan mulai berlaku 14 September ini, penjualan kopi akan dilarang sepenuhnya di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.
Asosiasi Perdagangan Internasional Korea (KITA) menyatakan warga Korsel mengonsumsi rata-rata 512 cangkir kopi per tahun.
Korsel merupakan salah satu negara importir kopi terbesar ketujuh di dunia. Menurut KITA, Korsel mengimpor kopi senilai US$700 juta pada 2017 lalu. (has)
Baca Kelanjutan Korea Selatan Larang Penjualan Kopi di Sekolah : https://ift.tt/2PoKdsyBagikan Berita Ini
0 Response to "Korea Selatan Larang Penjualan Kopi di Sekolah"
Post a Comment