
Seperti yang dikutip dari Reuters, Sabtu (8/9), jaksa penuntut khusus Robert Mueller mengatakan bahwa Papadopoulus telah berbohong kepada agen investigasi federal (FBI) tentang kontaknya dengan negara Rusia selama kampanye.
"Untuk meminimalkan perannya sebagai saksi dan sejauh mana pengetahuan kampanye tentang hubungannya," tulis memorandum penahanan pemerintah.
Padahal faktanya dari pengakuan salah satu profesor yang berasal dari Inggris, Joseph Mifsud memberikan informasi kepada Papadopoulus bahwa Rusia memiliki rencana untuk menjatuhkan rival Trump pada saat itu, Harry Clinton.
Rencana yang digunakan adalah dengan melakukan serangan melalui 'ribuan surat daring'.
Jaksa telah menuntut Papadopoulus dipenjara selama enam bulan. Papadopoulus terbukti melakukan kebohongan yang mengakibatkan proses penyelidikan yang dilakukan oleh FBI terhambat.
"Dia tidak mendekati standar 'bantuan substansial," jaksa Andrew Goldstein di pengadilan.
Selain dituntut hukuman penjara, jaksa juga menuntutnya dengan hukuman bebas bersyarat dan melakukan pelayanan masyarakat selama 200 jam. Dan dia juga dikenakan denda US$9.500 (sekitar Rp142,2 juta).
Sidang yang kemarin digelar merupakan sidang perdana semenjak Papadopoulus mengakui kesalahannya pada Oktober tahun lalu. Dan selama itu FBI menyegel kasus itu ditutup sementara.
"Saya berharap memiliki kesempatan kedua untuk menebus diri saya sendiri," kata Papadopoulos
Ibu dari George, Kiki Papadopoulus, mengatakan bahwa hakim telah adil memberikan hukuman kepada putranya.
"Saya sangat senang dengan hakim. Dia sangat adil. Saya lebih suka lebih sedikit waktu di penjara, tapi itu tidak apa-apa. Ini akan memberinya waktu untuk memikirkan semuanya," ucap Kiki.
(agr) Baca Kelanjutan Mantan Timses Donald Trump Dipenjara karena Berbohonng : https://ift.tt/2MVFhyGBagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan Timses Donald Trump Dipenjara karena Berbohonng"
Post a Comment