
Dalam sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Kamis (20/9), jaksa Malaysia menjatuhkan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan atas dugaan penyelewengan dana 1MDB oleh Najib sebesar 2,3 miliar ringgit atau setara Rp8,2 triliun.
Sementara itu, dikutip Reuters, jaksa juga menutut Najib dengan 21 pasal pencucian uang.
"(21 pasal itu) termasuk sembilan pasal terkait penerimaan uang ilegal, lima pasal terkait penggunaan dana ilegal, dan tujuh pasal terkait transaksi uang haram kepada entitas lain," kata Wakil Kepala Kepolisian Malaysia, Noor Rashid Ibrahim, melalui pernyataan seperti dilansir The Straits Times.
Jika terbukti bersalah atas dakwaan pencucian uang, Najib terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda minimal sebesar 5 juta ringgit atau lima kali jumlah uang yang diselewengkannya.
Dia juga terancam hukuman bui hingga 20 tahun termasuk denda jika terbukti bersalah terhadap empat dakwaan penyalahgunaan kewenangan.
Sebelumnya, pada Juli dan Agustus lalu, Najib juga telah didakwa empat tuntutan terkait tindakan melanggar kepercayaan, penyuapan, dan pencucian uang yang lagi-lagi dibantahnya. (rds/has)
Baca Kelanjutan Najib Didakwa 25 Pasal Terkait Skandal 1MDB : https://ift.tt/2QIoNIpBagikan Berita Ini
0 Response to "Najib Didakwa 25 Pasal Terkait Skandal 1MDB"
Post a Comment