Search

PBB Anggap Myanmar Kekang Kebebasan Pers

Jakarta, CNN Indonesia -- Dijebloskannya dua jurnalis Reuters di Myanmar ke dalam penjara, menjadi simbol serangan terhadap kebebasan pers. Hal ini disampaikan oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada Selasa (11/9).

Pernyataan PBB ini berdasarkan lima kasus pemasungan wartawan di Myanmar, termasuk kasus dua wartawan Reuters tadi.

Untuk membungkam para pekerja pers ini, Pengadilan Myanmar menggunakan undang-undang kriminal yang tidak jelas. Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dianggap membocorkan rahasia negara dan divonis 7 tahun penjara. Saat itu, keduanya tengah melakukan investigasi terhadap pembunuhan 10 warga etnis Rohingya.

PBB menyatakan kasus ini sebagai bukti serangan Myanmar terhadap media. Penangkapan dan persekusi itu juga disebut PBB sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berbicara.

Tuduhan bahwa kedua wartawan Reuters tadi telah melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Negara Myanmar, memicu kemarahan dunia internasional.

Myint Kyaw, juru bicara Menteri Informasi Myanmar, tak berkomentar apapun mengenai laporan PBB saat dihubungi Reuters pada Selasa (11/9).

Para pejabat Myanmar membela sikap diam peraih Nobel Aung San Suu Kyi dan menolak klaim-klaim tentang kebebasan media yang terbatas.

"Laporan ini tentang pemerintahan dan militer Myanmar yang manipulasi hukum dan pengadilan untuk menyerang media," kata juru bicara hak asasi manusia PBB Ravina Shamdasani dalam konferensi pers di Jenewa.

Pengadilan Myanmar menjerat berbagai jurnalis dengan menjatuhkan hukuman atas telekomunikasi, rahasia negara dan ekspor-impor.

Kelompok Reporters Without Borders memperkirakan bahwa setidaknya 20 wartawan telah ditangkap tahun lalu di Myanmar, kata Shamdasani. Para jurnalis tidak bisa melakukan kerja jurnalistik di negara itu tanpa ketakutan.

Laporan PBB yang berjudul "Batas Gaib- Kriminalisasi terhadap Wartawan di Myanmar", akan menyelidiki kebebasan media sejak partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dipimpin oleh Suu Kyi berkuasa pada 2015. (sab/eks)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan PBB Anggap Myanmar Kekang Kebebasan Pers : https://ift.tt/2x8X6zI

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PBB Anggap Myanmar Kekang Kebebasan Pers"

Post a Comment

Powered by Blogger.