
"Jika kita percaya pada supremasi hukum, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding dan menunjukkan bahwa keputusan hakim itu salah," ujar Suu Kyi dalam Forum Ekonomi Dunia ASEAN di Hanoi, sebagaimana dikutip Reuters, Kamis (13/9).
Suu Kyi juga mengatakan bahwa penahanan Wa Lone dan Kyaw Soe Oo itu sama sekali tak berkaitan dengan pelanggaran kebebasan berpendapat.
"Saya bertanya-tanya apakah orang benar-benar membaca kesimpulan hakim yang sama sekali tak berkaitan dengan kebebasan berpendapat, tak berhubungan dengan Undang-Undang Rahasia Negara," ucap Suu Kyi.
Perserikatan Bangsa-Bangsa bahkan menuding Myanmar melakukan serangan terhadap kebebasan pers.
Kedua wartawan itu diadili atas tuduhan menghimpun serta mendapatkan dokumen rahasia terkait pasukan keamanan yang diduga digunakan untuk mengancam keamanan nasional Myanmar.
Para wartawan mengaku ditangkap tak lama setelah diberikan gulungan kertas di sebuah restoran di Yangon oleh dua petugas kepolisian yang belum pernah mereka temui sebelumnya.
Pada April lalu, Kapten Kepolisian Moe Yan Naing mengatakan bahwa seorang pejabat senior memerintahkan bawahannya untuk memberikan dokumen rahasia itu guna "menjebak" Wa Lone.
Setelah persidangan itu, Moe Yan Naing dihukum satu tahun penjara atas tuduhan melanggar aturan kedisiplinan kepolisian karena berbicara dengan Wa Lone.
Melihat kejanggalan kasus ini, para aktivis HAM, kebebasan pers, dan penulis menggelar aksi protes untuk menuntut pembebasan kedua wartawan Reuters. (has)
Baca Kelanjutan Suu Kyi Sebut Jurnalis Peliput Rohingya Bisa Ajukan Banding : https://ift.tt/2MqwGivBagikan Berita Ini
0 Response to "Suu Kyi Sebut Jurnalis Peliput Rohingya Bisa Ajukan Banding"
Post a Comment