
"Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menghina raja, tapi berkurang menjadi tujuh bulan," kata juru bicara pengadilan, Yin Srang, kepada reuters.
Kasus ini bermula pada Mei lalu, ketika aparat menemukan unggahan Ban di Facebook yang berisi penghinaan terhadap Raja Norodom Sihamoni.
"Saya tidak senang dengan keputusan pengadilan tetapi saya tidak tahu apa yang bisa kami lakukan," katanya.
Pada Februari lalu, parlemen Kamboja mengadopsi hukum yang melarang penghinaan terhadap monarki.
Berbagai kelompok hak manusia menyatakan kekhawatiran karena undang-undang itu dapat digunakan untuk melawan para pengkritik pemerintah.
Mereka dinyatakan bersalah karena merencanakan perebutan kekuasaan dengan bantuan dari AS, meskipun tuduhan ini dibantah oleh oposisi.
Pada Juli lalu, Partai Rakyat Kamboja (CPP) yang merupakan partai dari Perdana Menteri, Hun Sen, memenangkan pemilihan umum. Kemenangan ini dianggap janggal karena tak ada lawan dari pihak oposisi yang kredibel. (cin/has)
Baca Kelanjutan Menghina Raja Kamboja, Kakek 70 Tahun Dibui 7 Bulan : https://ift.tt/2PbhKH7Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menghina Raja Kamboja, Kakek 70 Tahun Dibui 7 Bulan"
Post a Comment