Search

Sebelum Dieksekusi, Tuti Sempat Video Call dengan Ibunda

Jakarta, CNN Indonesia -- Tuti Tursilawati, tenaga kerja Indonesia asal Majalengka, sempat berkomunikasi dengan ibunda di kampung halaman melalui video call pada 19 Oktober lalu sebelum dieksekusi mati di Arab Saudi, Senin (29/10).

"Tuti sempat video call dengan ibu pada 19 Oktober lalu dan mengatakan dalam keadaan baik-baik saja," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Kemlu RI, Selasa (30/10).

"Keluarga Tuti, terutama sang ibu, sudah mengikhlaskan keputusan (Saudi), meski kaget saat mendengar eksekusi karena beberapa hari lalu baru berkomunikasi dengan Tuti."

Tuti ditangkap otoritas Saudi pada 2010 lalu karena diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya di Saudi, Suud Mulhak Al Utaibi. 

Ia disebut kerap menerima pelecehan dari Suud. Namun, perempuan kelahiran 1984 itu tak bisa menjadikan kekerasan majikannya itu sebagai pembelaan. 

Menurut Iqbal, Tuti melakukan pembunuhan terhadap Suud ketika dia sedang tidak menghadapi pelecehan dari sang majikan.

Meski kasus Tuti telah inkrah pada 2011 lalu, pemerintah terus mendampingi Tuti selama menjalani proses hukum dan berupaya meminta Saudi meringankan hukumannya.

Selama kurang lebih delapan tahun Tuti mendekam di penjara Saudi di Thaif, pemerintah telah memfasilitasi kunjungan keluarga ke negara Timur Tengah tersebut sebanyak tiga kali yakni pada 2012, 2015, dan April lalu.

"Saat mengunjungi Thaif, ibu Tuti juga sempat menemui lembaga pemaafan Saudi dan Wali Kota Thaif. Namun tetap tak dapat meringankan hukuman Tuti," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan sejak 2011, KJRI di Jeddah telah menunjuk pergantian pengacara bagi Tuti sebanyak tiga kali. Pemerintah juga telah meminta banding dan peninjauan kembai (PK) masing-masing sebanyak tiga dan dua kali.

"Permintaan PK juga telah disetujui hakim, penanganan kasus mulai dari awal lagi, namun pada akhirnya keputusan hakim tetap sama yakni memvonis hukuman mati," ucapnya.

Iqbal mengatakan pengampunan ahli waris korban dan ganti rugi (diyat) tidak berlaku bagi Tuti, sebab perempuan itu divonis hukuman mati had gillah atau mati mutlak.

Vonis tersebut merupakan yang tertinggi dalam konteks hukuman mati lantaran tidak bisa dimaafkan meski dengan pengampunan raja atau keluarga korban. (rds/has)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Sebelum Dieksekusi, Tuti Sempat Video Call dengan Ibunda : https://ift.tt/2ESWnK5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sebelum Dieksekusi, Tuti Sempat Video Call dengan Ibunda"

Post a Comment

Powered by Blogger.