Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan di
Singapura menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap seorang
tenaga kerja Indonesia asal Jawa Barat, Maryani Usman Utar (25) yang bekerja sebagai pengasuh bayi. Dia disebut terbukti bersalah menganiaya bayi majikannya kemudian meninggalkannya hingga meninggal.
Seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (22/11), Maryani mengaku dia hanya bersalah atas tuduhan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dan bukan pembunuhan. Dia disebut memukul bayi majikannya, Richelle Teo Yan Jia, yang berumur setahun pada Mei 2016.
Bayi itu adalah anak dari majikan Maryani, Teo Kok Eng (46). Dia bekerja sejak 2015 silam.
Menurut hakim, Maryani kesal karena Richelle menangis tengah malam, di saat dia hendak istirahat. Tangisan Richelle tak kunjung reda meski sudah hampir satu jam. Alhasil, Maryani memukul leher sang bayi yang membuat tangisannya semakin keras.
Kemudian, kata hakim, Maryani menekan leher bagian belakang Richelle menggunakan siku lengan hingga akhirnya bayi itu terdiam. Pagi harinya, Maryani pergi jalan-jalan.
Teo kemudian memeriksa anaknya pada pukul 09.00 waktu setempat. Dia terkejut mendapati sang anak ternyata sudah tak bernapas dan suhu badannya dingin.
Teo lantas mengontak polisi dan ambulans. Namun, dia diantar tetangganya ke rumah sakit terdekat. Sang bayi dinyatakan sudah meninggal satu jam kemudian.
Vonis hakim terhadap Maryani lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Bhajanvir Singh dan Kelly Ho. Keduanya menuntut supaya Maryani divonis 8 tahun penjara karena tega membunuh bayi. Dia juga disebut melampiaskan kemarahan kepada istri majikannya kepada sang anak.
"Walau dia depresi, seharusnya hal itu bukan menjadi alasan untuk membunuh orang lain," kata Ho.
Kuasa hukum Maryani, Muhamad Muzammil Muhamad mengatakan kliennya kesal dengan istri majikannya yang galak. Sebab, dia pernah dimaki-maki di depan umum gara-gara lupa membawa susu untuk sang bayi. Maryani juga mengaku kerap dikunci dalam kamarnya oleh snag majikan jika berbuat salah.
Di samping itu, kata Muzammil, beban kerja Maryani cukup berat. Yakni di samping mengasuh bayi juga harus mengurus rumah tangga. Dia harus bangun pukul 06.00 waktu setempat dan baru beristirahat tengah malam. Namun, sekitar pukul 02.00 Maryani harus bangun untuk menyiapkan susu buat anak majikannya.
Muzammil mengatakan Maryani sudah meminta supaya dipindahkan, tetapi diabaikan oleh perusahaan penyalur. Dia mengaku tertekan dan membandingkan saat bekerja di Arab Saudi, yang dianggap lebih manusiawi. Di samping itu, Maryani dikabarkan tertekan karena usaha orang tuanya di kampung dengan modal yang dikumpulkannya sebagai perantau ternyata bangkrut. Muzammil mengatakan kliennya mengakui kesalahannya dan menyesalinya.
(ayp/ayp)
Let's block ads! (Why?)
Baca Kelanjutan Aniaya Bayi Majikan, TKI di Singapura Divonis 7 Tahun Bui : https://ift.tt/2AgDOtQ
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Pelawak Ukraina Sebut Hari Pertama Jadi Presiden Mengejutkan
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden baru Ukraina yang merupakan pesohor sekaligus pelawak, Volodymyr… Read More...
VIDEO: Pendiri WikiLeaks Dijerat 17 Tuntutan Spionase Baru
Reuters, CNN Indonesia | Jumat, 24/05/2019 12:11 WIB
Bagikan :
Jakarta, CNN Indonesia --… Read More...
Trump Desak Intel Kooperatif Selidiki Spionase Tim Kampanye
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Donald Trump memerintahkan komunitas intelijen "bersikap ko… Read More...
AS Buka Kemungkinan Tambah Pasukan di Timur Tengah
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Patrick Shanahan, membuka k… Read More...
Kisruh Brexit, PM Inggris Akan Umumkan Hari Pengunduran Diri
Jakarta, CNN Indonesia -- Perdana Menteri Inggris, Theresa May, diperkirakan akan mengumumkan hari … Read More...
0 Response to "Aniaya Bayi Majikan, TKI di Singapura Divonis 7 Tahun Bui"
Post a Comment