Search

Gembong Narkoba El Chapo Mulai Diadili di Amerika Serikat

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Federal Amerika Serikat di Brooklyn, New York mulai mengadili pemimpin kartel narkoba Meksiko, Joaquin 'El Chapo' Guzman (61). Dia didakwa atas kejahatan perdagangan narkoba dan konspirasi.

Dilansir Reuters, Senin (5/11), hakim Brian Cogan yang memimpin sidang memerintahkan jaksa penuntut dan kuasa hukum El Chapo untuk memilih juri. Kemungkinan sidang akan berjalan selama 4 bulan. Supaya terhindar dari intimidasi, identitas juri dirahasiakan.

El Chapo adalah mantan pemimpin kartel Sinaloa, yang beroperasi di Negara Bagian Sinaloa, Meksiko. Pemerintah AS menyatakan sindikat itu sebagai salah satu yang terkuat dalam dunia narkoba. Dia dijuluki seperti itu lantaran perawakannya yang pendek, yakni dengan tinggi 1,67 meter.

Dia diekstradisi ke AS dari Meksiko pada 19 Januari 2017, setelah dua kali kabur dari penjara. Dia sempat kabur pada 2016 ketika rumah persembunyiannya diserbu aparat Meksiko.

Saat dalam pelarian, El Chapo sempat memberikan wawancara eksklusif dengan aktor Sean Penn untuk majalah Rolling Stone. Dia menyatakan memasok heroin, kokain, ganja, dan sabu paling banyak dari siapapun di dunia.

Menurut Kejaksaan Agung AS, El Chapo terlibat langsung dalam pengiriman berton-ton heroin, kokain, mariyuana (ganja) dan metamphetamine (sabu) melalui perbatasan AS. Jika terbukti bersalah, dia bakal dipenjara seumur hidup.

Sejumlah mantan anggota kartel Sinaloa disebut akan bersaksi dalam sidang El Chapo. Namun, nama-nama mereka masih dirahasiakan atau diberi nama samaran untuk melindungi.

Selain kejahatan narkoba, jaksa penuntut umum juga bakal menyeret El Chapo dalam sejumlah dakwaan pembunuhan termasuk saat terlibat perang dengan kartel lain. (ayp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Gembong Narkoba El Chapo Mulai Diadili di Amerika Serikat : https://ift.tt/2PG7iLc

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Gembong Narkoba El Chapo Mulai Diadili di Amerika Serikat"

Post a Comment

Powered by Blogger.