
Sebagaimana dilansir kantor berita Bernama, Selasa (6/11), mulanya aparat Malaysia menggeledah rumah Eq yang berprofesi sebagai peternak bebek dengan alamat CB014, Cempaka B, Taman Sri Kolam, Kuala Terengganu, Terengganu, pada 12 Juli lalu.
Aparat lantas menemukan sebuah ponsel milik Eq tergeletak di kulkas di rumah. Setelah diperiksa, mereka menemukan dua foto yang memperlihatkan kelompok ISIS. Maka dari itu Eq lantas ditahan.
"Saya menyesal menyimpannya selama ini, sejak saya masih di Indonesia. Saya benar-benar tidak tahu. Saya mohon keringanan hukuman. Istri saya sedang hamil," kata Eq.
Eq baru beberapa bulan bermukim di Terengganu selepas menikahi perempuan setempat. Namun, Hakim Collin Lawrence Sequerah tetap mengganjarnya dengan hukuman 30 bulan penjara, terhitung sejak masa penahanannya.
Eq dijerat dengan Pasal 574 Ayat 130JB(1)(a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Ancaman tertingginya adalah penjara tujuh tahun dan denda.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Malaysia Hukum WNI 30 Bulan Bui Karena Simpan Foto ISIS"
Post a Comment