Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan pembunuhan kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un,
Kim Jong-nam, di Malaysia yang menjerat terdakwa asal Indonesia,
Siti Aisyah ditunda hingga 7 Januari mendatang.
Penundaan dilakukan lantaran kuasa hukum Siti, Gooi Soon Seng sakit, menurut salah satu anggota tim pengacara Siti, Kulaselvi Sandrasegaram di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Rabu (7/11).
Dikutip AFP, sidang lanjutan semula dijadwalkan berlangsung hari ini. Namun, hakim memutuskan mengatur ulang jadwal persidangan yang memasuki agenda pembelaan Siti.
Siti bersama salah satu terdakwa lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada Februari 2017 lalu.
Keduanya dituduh mengusap wajah Kim Jong-nam dengan racun saraf VX diketika tengah menunggu penerbangan menuju Macau di Terminal 2 bandara KLIA.
Siti dan Doan pertama kali disidang pada Oktober 2017 lalu, enam bulan setelah kematian Kim Jong-nam. Persidangan berjalan lambat lantaran jumlah saksi yang didatangkan jaksa sangat banyak, hingga 35 orang.
Pada Agustus lalu, Pengadilan Tinggi Shah Alam memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus Siti, meski kuasa hukum melihat banyak perbedaan bukti dan kesaksian dari para saksi.
Pada Juli lalu, Gooi menganggap salah satu kelemahan kasus ini adalah jaksa tidak bisa menemukan saksi mata yang melihat langsung peristiwa pembunuhan Kim Jong-nam.
Selama ini, jaksa hanya mendasari kasus tersebut dari bukti rekaman kamera keamanan (CCTV) di bandara.
Dalam rekaman tersebut tidak ada adegan yang menujukkan Siti ikut mengusapkan zat yang selama ini disebut racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam.
Pada Kamis pekan lalu, pengacara Siti mendesak pengadilan untuk memaksa jaksa agar mereka mau memberikan kesaksian beberapa anggota polisi yang menangani kasus ini untuk membantu pembelaan Siti.
Selama ini, baik Siti dan Doan mengaku tidak bersalah. Mereka merasa diperdaya karena diyakinkan sedang menjalankan acara lelucon televisi dengan target menjahili orang lain.
Berdasarkan undang-undang Malaysia, kedua perempuan yang berusia sekitar 20 tahunan itu didakwa dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman mati jika terbukti bersalah.
(rds/ayp)
Let's block ads! (Why?)
Baca Kelanjutan Pengacara Sakit, Sidang Siti Aisyah Ditunda Hingga Januari : https://ift.tt/2yWMVQh
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
VIDEO: Pompeo Bertemu Kim Jong-un, Pertama sebagai Menlu AS
Reuters/Artho Viando & , CNN Indonesia | Rabu, 09/05/2018 15:21 WIB
Bagikan :
Jakarta,… Read More...
AS Mundur dari Perjanjian Nuklir, Negara Eropa Temui Iran
Jakarta, CNN Indonesia -- Empat negara yang meneken perjanjian nuklir Iran bertemu usai Amerika Ser… Read More...
Sesi Pemungutan Suara Pemilu Malaysia Ditutup
Laporan dari Malaysia
Rinaldy Sofwan & Hanna Azarya Samosir, CNN Indonesia | Rabu, 09/05/2018 1… Read More...
Berpayung di Panas Terik, Warga Malaysia Masih Antre Memilih
Selangor, Malaysia, CNN Indonesia -- Dua jam menuju penutupan kotak suara, warga di Selangor, Malay… Read More...
Politikus Malaysia Klaim Ada Sabotase Jelang Pemungutan Suara
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah politikus Malaysiadari pemerintah dan oposisi sama-sama mengklai… Read More...
0 Response to "Pengacara Sakit, Sidang Siti Aisyah Ditunda Hingga Januari"
Post a Comment