
Penundaan dilakukan lantaran kuasa hukum Siti, Gooi Soon Seng sakit, menurut salah satu anggota tim pengacara Siti, Kulaselvi Sandrasegaram di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Rabu (7/11).
Dikutip AFP, sidang lanjutan semula dijadwalkan berlangsung hari ini. Namun, hakim memutuskan mengatur ulang jadwal persidangan yang memasuki agenda pembelaan Siti.
Keduanya dituduh mengusap wajah Kim Jong-nam dengan racun saraf VX diketika tengah menunggu penerbangan menuju Macau di Terminal 2 bandara KLIA.
Siti dan Doan pertama kali disidang pada Oktober 2017 lalu, enam bulan setelah kematian Kim Jong-nam. Persidangan berjalan lambat lantaran jumlah saksi yang didatangkan jaksa sangat banyak, hingga 35 orang.
Pada Agustus lalu, Pengadilan Tinggi Shah Alam memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus Siti, meski kuasa hukum melihat banyak perbedaan bukti dan kesaksian dari para saksi.
Pada Juli lalu, Gooi menganggap salah satu kelemahan kasus ini adalah jaksa tidak bisa menemukan saksi mata yang melihat langsung peristiwa pembunuhan Kim Jong-nam.
Dalam rekaman tersebut tidak ada adegan yang menujukkan Siti ikut mengusapkan zat yang selama ini disebut racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam.
Pada Kamis pekan lalu, pengacara Siti mendesak pengadilan untuk memaksa jaksa agar mereka mau memberikan kesaksian beberapa anggota polisi yang menangani kasus ini untuk membantu pembelaan Siti.
Selama ini, baik Siti dan Doan mengaku tidak bersalah. Mereka merasa diperdaya karena diyakinkan sedang menjalankan acara lelucon televisi dengan target menjahili orang lain.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara Sakit, Sidang Siti Aisyah Ditunda Hingga Januari"
Post a Comment