Search

Pengacara Sakit, Sidang Siti Aisyah Ditunda Hingga Januari

Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan pembunuhan kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam, di Malaysia yang menjerat terdakwa asal Indonesia, Siti Aisyah ditunda hingga 7 Januari mendatang.

Penundaan dilakukan lantaran kuasa hukum Siti, Gooi Soon Seng sakit, menurut salah satu anggota tim pengacara Siti, Kulaselvi Sandrasegaram di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Rabu (7/11).

Dikutip AFP, sidang lanjutan semula dijadwalkan berlangsung hari ini. Namun, hakim memutuskan mengatur ulang jadwal persidangan yang memasuki agenda pembelaan Siti.

Siti bersama salah satu terdakwa lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada Februari 2017 lalu.

Keduanya dituduh mengusap wajah Kim Jong-nam dengan racun saraf VX diketika tengah menunggu penerbangan menuju Macau di Terminal 2 bandara KLIA.

Siti dan Doan pertama kali disidang pada Oktober 2017 lalu, enam bulan setelah kematian Kim Jong-nam. Persidangan berjalan lambat lantaran jumlah saksi yang didatangkan jaksa sangat banyak, hingga 35 orang.

Pada Agustus lalu, Pengadilan Tinggi Shah Alam memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus Siti, meski kuasa hukum melihat banyak perbedaan bukti dan kesaksian dari para saksi.

Pada Juli lalu, Gooi menganggap salah satu kelemahan kasus ini adalah jaksa tidak bisa menemukan saksi mata yang melihat langsung peristiwa pembunuhan Kim Jong-nam.

Selama ini, jaksa hanya mendasari kasus tersebut dari bukti rekaman kamera keamanan (CCTV) di bandara.

Dalam rekaman tersebut tidak ada adegan yang menujukkan Siti ikut mengusapkan zat yang selama ini disebut racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam.

Pada Kamis pekan lalu, pengacara Siti mendesak pengadilan untuk memaksa jaksa agar mereka mau memberikan kesaksian beberapa anggota polisi yang menangani kasus ini untuk membantu pembelaan Siti.

Selama ini, baik Siti dan Doan mengaku tidak bersalah. Mereka merasa diperdaya karena diyakinkan sedang menjalankan acara lelucon televisi dengan target menjahili orang lain.

Berdasarkan undang-undang Malaysia, kedua perempuan yang berusia sekitar 20 tahunan itu didakwa dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman mati jika terbukti bersalah. (rds/ayp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pengacara Sakit, Sidang Siti Aisyah Ditunda Hingga Januari : https://ift.tt/2yWMVQh

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pengacara Sakit, Sidang Siti Aisyah Ditunda Hingga Januari"

Post a Comment

Powered by Blogger.