
Selain memberikan "hak unik" bagi orang Yahudi untuk menentukan nasib sendiri, konstitusi tersebut menjadi kontroversi lantaran dianggap rasis karena secara tidak langsung membedakan warga keturunan non-Yahudi.
"Kami harus bisa menarik perhatian pihak berwenang terkait sebuah fakta sederhana. Pengikut kami yang setia, sesama warga, kaum Muslim, Druze, dan Baha'i, kita semua yang merupakan orang Arab tidak lebih rendah dari saudara kita orang Yahudi," ucap Uskup Agung Gereja Katolik Roma, Katolik Suriah, Katolik Armenia, dan Gereja Yunani Melkite, melalui sebuah pernyataan, Senin (5/11).
"Kami sebagai pemimpin agama dari Gereja Katolik meminta pihak berwenang membatalkan konstitusi dasar ini dan meyakinkan semua umat bahwa negara Israel berupaya mendukung dan melindungi kesejahteraan serta keselamatan warganya."
Sementara itu, Bahasa Arab, yang sebelumnya juga dianggap sebagai bahasa resmi negara, kini hanya diberikan status khusus dalam undang-undang tersebut.
Hukum tersebut juga menetapkan Israel sebagai Tanah Air bersejarah bangsa Yahudi dan menyatakan bahwa kaum Yahudi memiliki hak menentukan nasib sendiri di wilayah mereka.
Sejumlah anggota Knesset keturunan Arab dan Palestina menentang pengesahan UU tersebut dengan menyebut aturan itu sebagai hukum yang "rasis". Beberapa politikus oposisi juga menganggap UU itu harus diamandemen.
Dikutip AFP, Presiden Israel Reuven Rivlin bahkan menganggap versi UU itu saat ini "buruk bagi negara Israel dan orang Yahudi."
Dalam pernyataan tersebut, para uskup agung Gereja Katolik mengatakan seluruh umat menuntut Israel untuk diperlakukan setara.
"Umat Kristen, Muslim, Druze, Baha'i, dan Yahudi menuntut diperlakukan sebagai warga negara yang setara (oleh Israel)," bunyi surat yang juga diteken oleh Uskup Agung Maronit Siprus dan Uskup Agung Yunani Melkit Petra di Yordania itu. (rds/has)
Baca Kelanjutan Uskup Gereja Katolik Desak Israel Cabut UU Negara Yahudi : https://ift.tt/2RzOGd1Bagikan Berita Ini
0 Response to "Uskup Gereja Katolik Desak Israel Cabut UU Negara Yahudi"
Post a Comment