
Kementerian Kehakiman Jepang menyatakan bahwa dua terpidana itu bernama Keizo Kawamura berusia 60 tahun dan Hiroya Suemori berumur 67 tahun.
Keduanya divonis bersalah karena membunuh seorang kepala perusahaan investasi dan karyawannya pada 1988 silam demi mencuri uang sebesar 100 juta yen.
"Ini adalah kejahatan yang sangat kejam dan mengguncang masyarakat," ucap Menteri Kehakiman Jepang, Takashi Yamashita, sebagaimana dikutip AFP.
Yamashita, yang sebelumnya merupakan mantan jaksa, mengatakan perintah eksekusi Kawamura dan Suemori ia keluarkan setelah mempertimbangkan secara cermat kasus tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa Jepang tidak akan menghapuskan aturan hukuman mati dalam waktu dekat.
"Jahat, kejahatan keji tidak bisa terhindar dari hukuman mati. Saya yakin tidak pantas jika kami menghapus hukuman mati," ujarnya.
Sepanjang 2018 sendiri, Jepang telah mengeksekusi mati 15 terpidana.
Jepang merupakan satu dari sedikit negara maju yang masih menerapkan hukuman mati. Meski mendapat kecaman dari dunia internasional, sebagian besar publik Jepang masih mendukung penerapan hukuman mati. (rds/has)
Baca Kelanjutan Jepang Hukum Gantung Dua Terpidana Kasus Pembunuhan : http://bit.ly/2BKcdSxBagikan Berita Ini
0 Response to "Jepang Hukum Gantung Dua Terpidana Kasus Pembunuhan"
Post a Comment