Search

Sudan Selatan Terapkan Hukuman Mati untuk Remaja

Jakarta, CNN Indonesia -- Praktik hukuman mati di Sudan Selatan ternyata juga diterapkan kepada remaja. Menurut lembaga pemantau hak asasi manusia Amnesty International, hukuman mati di negara itu dianggap kelewat batas.

Contohnya adalah hukuman mati terhadap seorang remaja, Philip Deng. Pemuda berusia 15 tahun itu divonis bersalah dalam kasus pembunuhan. Deng mengklaim kejadian itu adalah sebuah kecelakan.

"Saat kecelakaan itu terjadi, saya masih duduk di sekolah menengah. Saya adalah seorang pelari, dan juga seorang penyanyi rohani. Saya berharap bisa keluar dan melanjutkan sekolah. Saya ingin belajar dan melakukan hal-hal yang dapat membantu orang lain," tutur bocah yang akan berusia 17 tahun bulan ini, seperti dikutip dari The Guardian, Jumat (7/12).

Deng dijatuhi hukuman mati dengan digantung pada 14 November 2017. Ia kemudian berunding dengan kuasa hukum dan mengajukan banding atas keputusan pengadilan. Deng dipindahkan dari Penjara Negara Bagian Totrit ke Penjara Pusat Negara Bagian Juba pada September lalu. Kini, ia harap-harap cemas menunggu putusan banding.

Sejak memperoleh kemerdekaan pada 2011, setiap tahunnya Sudan Selatan tercatat melakukan eksekusi hukuman mati, kecuali di 2014. Hukuman mati umumnya dijatuhkan untuk kasus pembunuhan, terorisme, perdagangan narkoba dan pengkhianatan.

Pada 2017, dua dari empat orang yang dijatuhi hukuman mati adalah anak-anak. Di antara total 342 orang terpidana mati, sebagian di antaranya adalah murid sekolah menengah yang dijatuhkan hukuman mati ketika ia masih berusia 15 tahun. Ibu menyusui juga tak luput dari hukuman mati.

Angka tersebut baru meliputi hukuman yang tercatat, melihat kurangnya transparasi Sudan Selatan dalam penggunaan hukuman mati.

Di tahun ini, tujuh orang, termasuk satu anak, dihukum gantung. Menurut bukti yang diberikan kepada Amnesty oleh para penegak hukum dan pejabat pemerintah, jumlah tersebut merupakan jumlah eksekusi tertinggi di Sudan Selatan sejak memperoleh kemerdekaan.

Selain melanggar hukum dan standar hak asasi manusia internasional, penggunaan hukuman mati terhadap seseorang berusia di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan adalah pelanggaran konstitusi transisi Sudan Selatan tahun 2011.

Peningkatan eksekusi di Sudan Selatan justru terjadi di saat belahan dunia lain mulai bergerak menjauhi hukuman mati.

"Melihat negara termuda di Afrika malah memeluk praktek yang sudah usang dan tidak manusiawi ini tentu sangat mengganggu. Mengeksekusi orang bahkan anak-anak sudah menjadi hukuman yang perlahan ditinggalkan dunia," kata Direktur Amnesty International Afrika Timur, Joan Nyanyuki.

Lebih dari 100 negara, dari total 196 di dunia, telah menghapus hukuman mati. Sudan Selatan dan Somalia adalah negara di kawasan Afrika Timur yang masih melakukan eksekusi mati di pada 2017.

"Presiden Sudan Selatan harus menghentikan penandatanganan perintah eksekusi dan mengakhiri pelanggaran nyata dari hak manusia untuk hidup," kata Nyanyuki. (fey/ayp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Sudan Selatan Terapkan Hukuman Mati untuk Remaja : https://ift.tt/2PoCHxn

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sudan Selatan Terapkan Hukuman Mati untuk Remaja"

Post a Comment

Powered by Blogger.