
WNI bernama Faisal dan Ali Misron itu divonis bersama seorang warga Selangor, Welder Nor Azmi Zahyi, dalam pengadilan pada Rabu (28/3).
Di luar vonis terorisme, pengadilan juga menjatuhkan Ali Misron hukuman dua tahun penjara karena menyimpan sejumlah konten berbau ISIS di ponselnya.
Dalam pertemuan itu, mereka akan merencanakan perjalanan ke Pulau Tawi-Tawi, selatan Filipina, sebelum bertolak ke Marawi untuk bergabung dengan ISIS.
Faisal dan Nor Azmi ditangkap di depan sebuah toko di Jalan 3, Pisat Bandar Sandakan, sekitar pukul 12.20 waktu setempat. Ali ditangkap di Bandara Sandakan di hari yang sama pukul 18.15.
Ali, Faisal, dan Nur Azmi didakwa Pasal 130JA KUHP karena mencoba pergi ke atau melalui Malaysia untuk melakukan tindakan terorisme di negara asing dengan tuntutan maksimal 30 tahun penjara berikut denda.
Sementara itu, Nor Azmi sempat mengajukan permohonan banding. Namun, ia kemudian berubah pikiran dan memutuskan mengaku bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, Duta Besar RI untuk Malaysia di Kuala Lumpur, Rusdi Kirana, maupun Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta belum mengonfirmasi kabar ini. (has)
Baca Kelanjutan Niat Gabung ISIS, Dua WNI Divonis 10 Tahun Bui di Malaysia : https://ift.tt/2Gk8Cf3Bagikan Berita Ini
0 Response to "Niat Gabung ISIS, Dua WNI Divonis 10 Tahun Bui di Malaysia"
Post a Comment