
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan Siti dan Mattari telah dipulangkan ke Indonesia dan diserahterimakan kepada keluarga pada Kamis (17/1).
"Hasil pendalaman tim Perlindungan WNI Kemlu RI terhadap dua kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin", ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, melalui pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com pada Jumat (18/1).
Iqbal menyatakan Siti ditangkap pada 6 November 2013 saat singgah di Penang dalam penerbangan dari Guang Zhou, China. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Sementara itu, Iqbal mengatakan Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempat ia bekerja di Selangor, Malaysia. Mattari dituduh membunuh seorang warga Bangladesh yang jenazahnya ditemukan di dekat lokasi proyek itu.
Iqbal memaparkan KBRI Kuala Lumpur terus melakukan pendampingan hukum terhadap Mattari. Pengacara KBRI, Gooi & Azzura, berhasil meyakinkan hakim bukti-bukti yang ada tidak memadai, terutama karena tidak ada saksi yang melihat atu mengetahui langsung kejadian tersebut.
Iqbal menuturkan Hakim Mahkamah Tinggi Syah Alam akhirnya membebaskan Mattari dari seluruh tuduhan pada 2 November 2018.
Meski telah lama bebas dari hukuman, Iqbal mengatakan Siti dan Mattari baru bisa dipulangkan ke Indonesia tahun ini. Sebab, izin pemulangan mereka baru disetujui imigrasi Malaysia pada 8 Januari lalu.
Pemerintah berhasil membebaskan sekitar 308 WNI dari ancaman hukuman mati dalam berbagai kasus di Malaysia. (rds/ayp)
Baca Kelanjutan Dua WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia : http://bit.ly/2R0GnGMBagikan Berita Ini
0 Response to "Dua WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia"
Post a Comment