
Unker yang merupakan anggota Konsorsium Pewarta Investigasi Dunia (ICIJ) yang menulis soal rincian perusahaan cangkang atas nama Binali Yildirim dan anaknya yang terdaftar di negara surga pajak Malta. Atas karyanya itu dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan Turki terkait delik penghinaan dan pencemaran nama baik.
Yildirim merupakan Perdana Menteri Turki periode 2016-2018. Sekarang dia menjabat Ketua Majelis Nasional Turki.
"Keputusan ini tidak mengejutkan bagi kami. Karena hasilnya sudah terlihat sejak awal. Tidak ada pelanggaran pidana ataupun pencemaran nama baik dalam artikel saya," kata Unker, seperti dilansir The Guardian, Rabu (9/1).
"Faktanya putra dari Binali Yildirim memiliki perusahaan di Malta. Binali Yildirim telah mengakui bahwa mereka merupakan pemilik dari perusahaan-perusahaan tersebut. Hal tersebut juga dibenarkannya dalam proses dakwaan."
Dalam putusannya, hakim juga memvonis Unker dengan pidana denda sebesar US$1615 (sekitar Rp22 juta).
Dilansir dari ICIJ, kuasa hukum Unker, Tora Pekin menyatakan hasil laporan kliennya yang diterbitkan surat kabar Cumhuriyet akurat dan memenuhi prinsip jurnalistik. Yakni menyediakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Menurut Pelin, seluruh laporan ini mengulas soal perusahaan-perusahaan cangkang yang didirikan di negara surga pajak. Dia melanjutkan, pihak-pihak yang menjadi obyek ulasan tidak menyangkal atau protes melalui petisi soal ini.
Turki mempunyai catatan buruk terkait pemenjaraan jurnalis. Menurut Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ), 68 pewarta telah dibui pada akhir tahun lalu. Seluruh jurnalis itu dijerat delik kejahatan terhadap negara.
Direktur ICIJ, Gerald Ryle mengecam hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap Ünker. Menurut dia hal tersebut merupakan salah satu dari bentuk pengekangan terhadap kebebasan berpendapat di Turki.
"Putusan yang tidak adil ini membungkam laporan yang adil dan akurat. Tidak lebih," kata Ryle.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jurnalis Turki Divonis Penjara Karena Ulasan Paradise Papers"
Post a Comment