
Philippe mengatakan pemerintah akan mendukung undang-undang baru yang menghukum aksi unjuk rasa yang tidak sesuai persyaratan.
"Undang-undang baru akan menghukum mereka yang tidak menghormati persyaratan untuk melakukan aksi protes, mereka yang ikut serta dalam demonstrasi tanpa izin, dan mereka yang mengikuti demonstrasi dengan mengenakan masker," kata Phillipe, seperti dikutip dari Straits Times, Selasa (8/1).
"Langkah tersebut berhasil," kata Philippe.
Provokator dalam aksi unjuk rasa, tambah Phillipe, juga akan dituntut bertanggung jawab dan membayar ganti rugi atas usaha dan properti yang dirusak selama demonstrasi.
Pada Sabtu (5/1) pekan lalu, aksi unjuk rasa rompi kuning kembali berujung ricuh. Demonstran bahkan membawa kendaran proyek dan dipakai untuk merusak pagar bangunan pemerintah. Seorang mantan petinju profesional juga tertangkap kamera sedang memukuli petugas keamanan selama aksi protes.
Sejak akhir 2018 lalu, gerakan rompi kuning menguasai jalanan di kota-kota Prancis, khususnya Paris, setiap akhir pekan sebagai wujud protes terhadap pemerintahan Presiden Prancis, Emmanuel Macron.
Sekelompok demonstran perempuan rompi kuning juga menggelar aksi terpisah, mengkritik tujuan unjuk rasa itu yang dianggap sudah melenceng. Mereka juga memprotes karena mulanya demonstrasi itu adalah aksi damai yang dilakukan rakyat jelata.
[Gambas:Video CNN] (fey/ayp)
Baca Kelanjutan Prancis Bikin Aturan Baru Untuk Jinakkan Massa Rompi Kuning : http://bit.ly/2LVVDneBagikan Berita Ini
0 Response to "Prancis Bikin Aturan Baru Untuk Jinakkan Massa Rompi Kuning"
Post a Comment