
Sebab, menurut Duta Besar Indonesia untuk PBB di Jenewa, Hasan Kleib, Benny menyerahkan petisi tersebut tidak sesuai prosedur dan waktu yang seharusnya.
"Terkait penyerahan petisi, selain diserahkan langsung juga bisa melalui registrasi online yang ditujukan ke bagian petition team kantor KT HAM PBB," kata Hasan melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (30/1).
Selain itu, Hasan menganggap petisi yang diserahkan Benny pada pekan lalu itu bukan petisi baru, melainkan salinan dari petisi yang juga pernah dibuatnya pada 2017 lalu.
"Jadi (penyerahan petisi) ini hanya upaya untuk public stunt atau mencari perhatian publik," ujar Hasan.
"Kami sudah langsung sampaikan penyesalan mendalam ke KT HAM yang lalai dalam menerima delegasi Vanuatu," lanjut Hasan.
Pernyataan itu diutarakan Hasan menanggapi kisruh petisi referendum kemerdekaan Papua yang diserahkan Benny. Hal itu dilakukan saat bertemu Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet, di Jenewa pada Jumat (25/1) pekan lalu.
Benny berhasil menemui Bachelet setelah menyelundup sebagai salah satu delegasi Vanuatu, yang saat itu juga tengah melakukan kunjungan kehormatan ke kantor KT HAM PBB untuk membahas laporan penegakan HAM tahunan (Universal Periodic Review/UPR) di Dewan HAM PBB.
Hasan mengatakan Vanuatu memasukkan Benny ke dalam delegasinya tanpa sepengetahuan KT HAM PBB. Menurutnya, nama Benny Wenda tidak masuk dalam daftar resmi delegasi Vanuatu untuk UPR.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "RI Yakin PBB Tolak Petisi Referendum Papua Barat"
Post a Comment