
"Kasus ini konyol dan fakta bahwa mereka merilis surat penangkapan adalah sebuah parodi peradilan," ujar Ressa setelah penangkapannya sebagaimana dikutip AFP.
Ressa ditangkap di kantornya di Manila dengan tuduhan fitnah digital, perkara baru yang disangkakan kepadanya setelah dugaan penggelapan pajak.
Pada 2017, sang pengusaha mengajukan keberatan atas berita itu, tapi ditolak oleh penyelidik. Namun, kasus itu ternyata diserahkan kepada kejaksaan Filipina.
"Inilah yang harus dihadapi jurnalis di Filipina," ucap Ressa.
Menurut Amnesty, sangat aneh melihat penahanan Ressa dilakukan dengan cekatan di negara yang proses peradilannya terkenal lamban.
"[Kasus itu] jelas bermotif politik," demikian pernyataan Amnesty International.
Ini bukan kali pertama Ressa menjadi sasaran pemerintah Filipina. Sebelumnya, perempuan yang masuk daftar orang-orang berpengaruh pada 2018 versi majalah Time itu juga diadili karena Rappler dituding tidak membayar pajak saham pada 2015. (has)
Baca Kelanjutan Bos Rappler Sebut Penahanannya Parodi Peradilan : http://bit.ly/2Dzn9TMBagikan Berita Ini
0 Response to "Bos Rappler Sebut Penahanannya Parodi Peradilan"
Post a Comment