
"Kami meminta Mahkamah Agung untuk memberikan keadilan bagi Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, membalikkan kesalahan pengadilan rendah, dan memerintahkan pembebasan wartawan kami," demikian pernyataan yang diterbitkan kantor berita Reuters, Jumat (1/2).
Mereka divonis selama tujuh tahun penjata. Penyebabnya adalah keduanya dianggap terbukti melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Negara (OSA).
Wa Lone dan Kyaw Soe Oo divonis pada pengadilan tingkat pertama pada September 2018.
Insiden itu terjadi di sela-sela operasi militer menumpas teroris, yang menurut laporan Tim Pencari Fakta PBB adalah aksi genosida terhadap etnis Rohingya, sejak Agustus 2017.
Aparat menuduh Wa Lone dan Kyaw hendak mengungkap rahasia negara.
Pemimpin Myanmar dan tokoh demokrasi, Aung San Suu Kyi, yang diharapkan mewujudkan prinsip-prinsip perjuangannya ternyata malah bersikap sebaliknya. Pada September 2018 dia mengklaim pemenjaraan para wartawan tidak ada hubungannya dengan pengekangan kebebasan berekspresi dan pers.
Meski begitu, Hakim Aung Naing memerintahkan kedua pewarta itu tetap berada dalam tahanan, dan menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Dia beralasan memori banding tidak menyodorkan bukti baru yang meringankan para terdakwa.
Kuasa hukum Wa Lone dan Kyaw Soe Oo juga mengatakan jaksa penuntut gagal membuktikan tuduhan soal rencana menyebarkan rahasia negara dan berniat membahayakan keamanan nasional.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jurnalis Reuters Dibui di Myanmar Kembali Ajukan Banding"
Post a Comment