Search

Jurnalis Reuters Dibui di Myanmar Kembali Ajukan Banding

Jakarta, CNN Indonesia -- Kedua jurnalis kantor berita Reuters di Myanmar, Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28), dilaporkan kembali mengajukan banding pada Jumat (1/2). Langkah itu mereka ambil selepas langkah hukum yang sama yang mereka tempuh dan ditolak oleh pengadilan tinggi belum lama ini.

"Kami meminta Mahkamah Agung untuk memberikan keadilan bagi Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, membalikkan kesalahan pengadilan rendah, dan memerintahkan pembebasan wartawan kami," demikian pernyataan yang diterbitkan kantor berita Reuters, Jumat (1/2).

Mereka divonis selama tujuh tahun penjata. Penyebabnya adalah keduanya dianggap terbukti melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Negara (OSA).

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo divonis pada pengadilan tingkat pertama pada September 2018.

Sebelum ditangkap dan disidang, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo sedang melakukan liputan penyelidikan dalam kasus pembantaian sepuluh lelaki etnis Rohingya oleh aparat keamanan dan kelompok radikal di Desa Inn Din, negara bagian Rakhine.

Insiden itu terjadi di sela-sela operasi militer menumpas teroris, yang menurut laporan Tim Pencari Fakta PBB adalah aksi genosida terhadap etnis Rohingya, sejak Agustus 2017.

Aparat menuduh Wa Lone dan Kyaw hendak mengungkap rahasia negara.

Pemimpin Myanmar dan tokoh demokrasi, Aung San Suu Kyi, yang diharapkan mewujudkan prinsip-prinsip perjuangannya ternyata malah bersikap sebaliknya. Pada September 2018 dia mengklaim pemenjaraan para wartawan tidak ada hubungannya dengan pengekangan kebebasan berekspresi dan pers.

Januari lalu, pengadilan tinggi menolak pengajuan banding Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. Dalam memori banding itu, kuasa hukum keduanya menyatakan dakwaan terhadap kliennya dibuat-buat, dan polisi serta jaksa tidak memiliki bukti cukup untuk menguatkan dakwaan mereka.

Meski begitu, Hakim Aung Naing memerintahkan kedua pewarta itu tetap berada dalam tahanan, dan menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Dia beralasan memori banding tidak menyodorkan bukti baru yang meringankan para terdakwa.

Kuasa hukum Wa Lone dan Kyaw Soe Oo juga mengatakan jaksa penuntut gagal membuktikan tuduhan soal rencana menyebarkan rahasia negara dan berniat membahayakan keamanan nasional.

Operasi militer berdarah itu mengakibatkan 730 ribu warga Rohingya mengungsi ke perbatasan Bangladesh. Hingga kini proses pemulangan kembali belum sepenuhnya terjadi, dan sebagian warga Rohingya justru menolak lantaran khawatir akan mendapat perlakuan yang sama. (syf/ayp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Jurnalis Reuters Dibui di Myanmar Kembali Ajukan Banding : http://bit.ly/2Sf1UA7

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jurnalis Reuters Dibui di Myanmar Kembali Ajukan Banding"

Post a Comment

Powered by Blogger.