
Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Suseno Hadi, mengatakan selama 12 tahun itu sang majikan juga melarang Diah berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia. Diah kabur dari majikannya sekitar pertengahan Oktober 2018 lalu.
Menurut Suseno, Diah berhasil kabur saat majikannya pergi dan pintu rumahnya tidak terkunci. Saat pertama kali datang ke KBRI, Suseno mengatakan Diah bahkan sudah terbata-bata ketika menjelaskan dengan bahasa Indonesia.
"Begitu bisa keluar rumah, (Diah) mencari taksi dan minta tolong diantar ke KBRI. Saat datang pertama kali (ke KBRI) Diah tidak mampu berbahasa Indonesia, bahkan sudah tidak tahu di mana keluarganya," kata Suseno kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (19/2).
"Kami juga mencoba hubungi majikan. Pertama, tidak diangkat. Kedua kali menghubungi juga majikan tidak mengaku. Setelah kami ancam bahwa kasusnya akan diangkat ke pengadilan, baru majikan Diah mau datang," katanya.
Suseno mengatakan Diah sudah pindah majikan sebanyak dua kali. Majikan pertama Diah, paparnya sudah meninggal. Diah kemudian dipekerjakan kepada menantu mendiang majikannya tersebut tanpa proses yang sah.
Suseno menuturkan meski tak menerima kekerasan atau penganiayaan, Diah tak pernah mendapat gaji selama 12 tahun bekerja pada kedua majikan tersebut. Diah juga tak diizinkan menelepon keluarga dan pulang ke kampung halaman.
Seno mengatakan saat itu Diah tak langsung dipulangkan karena KBRI masih memperjuangkan gajinya yang belum dibayar oleh majikan. Dia memaparkan sementara itu Diah tinggal di penampungan dan mendapat pelatihan keterampilan sambil menunggu proses pemulangannya selama empat bulan.
"Alhamdulilah sejak tinggal di shelter kurang lebih empat bulanan semuanya kembali pulih. Diah mulai biasa berkomunikasi dengan bahasa Indonesia karena hampir setiap hari berkomunikasi dengan keluarga," ujar Suseno.
Selain itu, Suseno mengatakan KBRI juga sempat memanggil majikan Diah dan meminta pertanggungjawaban. Melalui proses mediasi, paparnya, majikan bersedia membayar gaji Diah sebesar US$9000 atau Rp126 juta.
"Semoga kasus Diah dapat menjadi pelajaran bagi WNI lainnya yang ingin bekerja di luar negeri untuk lebih waspada dan selalu menjalin kontak dengan perwakilan RI di luar negeri," kata Suseno. (rds/ayp)
Baca Kelanjutan TKI di Yordania Dikurung 12 tahun dan Lupa Bahasa Indonesia : http://bit.ly/2GQAAlFBagikan Berita Ini
0 Response to "TKI di Yordania Dikurung 12 tahun dan Lupa Bahasa Indonesia"
Post a Comment