
"Australia tidak akan menoleransi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Jika Anda pernah dihukum karena kejahatan kekerasan terhadap perempuan atau anak-anak, Anda tidak diterima di negara ini," ucap Menteri Imigrasi Australia, David Coleman, pada Minggu (4/3).
Dikutip AFP, Australia memang pernah menindak tegas sejumlah turis asing yang kedapatan memiliki riwayat terlibat kekerasan.
Canberra bahkan pernah melarang Chris Brown, penyanyi R&B asal Amerika Serikat, masuk Australia karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Petinju kelas dunia, Floyd Mayweather, juga pernah dilarang masuk Australia karena alasan serupa.
Beberapa waktu lalu, Selandia Baru pernah menyatakan frustrasi akibat kebijakan Australia yang bisa mendeportasi narapidana WNA dari negaranya.
Peraturan itu membuat sejumlah warga Selandia Baru yang tinggal di Australia dan pernah melakukan tindakan kriminal dideportasi setelah menjalani hukuman, padahal sebagian besar dari mereka telah tinggal belasan tahun di Negeri Kanguru.
[Gambas:Video CNN] (rds/has)
Baca Kelanjutan Australia Larang Masuk Turis Asing Terpidana Kasus KDRT : https://ift.tt/2VAdfZjBagikan Berita Ini
0 Response to "Australia Larang Masuk Turis Asing Terpidana Kasus KDRT"
Post a Comment