
"Setelah kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines, kini saatnya untuk menelaah kembali aturan untuk penyelidikan secara nasional dan internasional," kata advokat Monica Kelly dari firma hukum Ribbeck Law Chartered, dalam keterangan pers diterima CNNIndonesia.com, Jumat (29/3).
Menurut Monica, akan terlihat tidak adil jika perusahaan pembuat pesawat menyelidiki produk buatan mereka. Dia khawatir hasilnya tidak terbuka.
Apalagi FAA saat ini juga dilibatkan dalam proses investigasi. Padahal, lembaga itu juga yang memberikan sertifikasi setiap perangkat dan kelaikan terbang sebuah pesawat yang dibuat di AS.
Banyak pihak mencurigai sistem anti-stall (MCAS) yang ditambahkan di 737 MAX 8. Perangkat itu secara otomatis memerintahkan hidung pesawat menurun ketika pesawat dianggap dalam situasi stall.
Dalam kasus Lion Air, pilot mengalami kesulitan mengendalikan pesawat ketika mengaktifkan mode autopilot. Perangkat MCAS terus menerus mengarahkan hidung pesawat menukik tak berapa lama usai lepas landas. (ayp)
Baca Kelanjutan Keluarga Korban Lion Air JT610 Ragukan Proses Investigasi AS : https://ift.tt/2I6tbPRBagikan Berita Ini
0 Response to "Keluarga Korban Lion Air JT610 Ragukan Proses Investigasi AS"
Post a Comment