
Sebagaimana dikutip AFP, Senin (18/3), remaja tersebut juga diadili karena mengunggah foto Masjid Al Noor dengan keterangan "target didapatkan."
Hakim pengadilan tak memperbolehkan remaja itu bebas dengan jaminan. Pemuda itu pun diwajibkan hadir dalam sidang lanjutan pada 8 April mendatang.
Video yang disebarkan oleh pemuda itu adalah rekaman siaran langsung dari Facebook Live pelaku penembakan, Brenton Tarrant.
Tarrant kemudian mengambil dua pistol dan berjalan ke arah masjid. Begitu tiba di dalam, ia mulai melepaskan tembakan secara membabi buta.
Dalam video itu terlihat beberapa orang mengerang di lantai masjid. Sejumlah orang lainnya terlihat terkapar tak berdaya.
Setelah lima menit beraksi, pelaku kembali ke mobil untuk mengganti senjata. Ia lantas masuk lagi ke dalam masjid dan menembaki orang yang terlihat masih hidup.
Akibat insiden ini, Perdana Menteri Jacinda Ardern meminta pemerintahnya segera merevisi aturan kepemilikan senjata di Selandia Baru. (has)
Baca Kelanjutan Sebar Video Teror Christchurch, Remaja Selandia Baru Didakwa : https://ift.tt/2TfTjcEBagikan Berita Ini
0 Response to "Sebar Video Teror Christchurch, Remaja Selandia Baru Didakwa"
Post a Comment