
Ardern menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena Taylor tak memiliki kewarganegaraan ganda.
Berdasarkan undang-undang Selandia Baru, negara baru dapat mencabut kewarganegaraan seseorang jika yang bersangkutan memiliki dwikewarganegaraan.
"Taylor hanya memegang kewarganegaraan Selandia Baru dan pemerintah dilarang untuk membuat seseorang kehilangan kewarganegaraannya," ujar Ardern sebagaimana dikutip Reuters.
Namun, menurut Ardern, hal itu akan sulit dilakukan karena kini Taylor sedang dalam penahanan di Suriah.
Sebelumnya, Taylor mengatakan kepada ABC Australia bahwa ia juga sudah menduga akan menghabiskan waktu di penjara jika dapat kembali ke Selandia Baru.
"Saya tidak tahu apakah saya bisa kembali ke Selandia Baru, tapi pada akhirnya saya tetap harus menjalaninya selama sisa hidup saya," katanya.
Di tahun yang sama, ia juga muncul dalam video promosi ISIS, menyerukan serangan saat perayaan Hari ANZAC di Australia dan Selandia Baru.
Taylor mengatakan kepada ABC bahwa dia telah menyaksikan eksekusi mati saat ia bergabung dengan ISIS dan merasa menyesal.
Selain Taylor, sejumlah warga Selandia Baru lainnya juga dilaporkan bergabung dengan ISIS. Namun, Ardern menolak mengungkap jumlah pastinya.
Dengan situasi tersebut, Selandia Baru menjadi salah satu negara yang kelimpungan menghadapi kemungkinan kepulangan para warganya dari Irak dan Suriah setelah ISIS terdesak akibat gempuran koalisi pimpinan Amerika Serikat.
Tak hanya Selandia Baru, negara-negara lain seperti Australia, Inggris, dan Amerika Serikat juga menghadapi dilema serupa.
Pada bulan Februari, Inggris menyatakan mencabut kewarganegaraan Shamima Begum (19), yang meninggalkan London dengan dua teman sekolahnya untuk bergabung dengan ISIS ketika ia berusia 15 tahun. (syf/has)
Baca Kelanjutan Selandia Baru Tak Cabut Kewarganegaraan Pria yang Gabung ISIS : https://ift.tt/2TyvtwWBagikan Berita Ini
0 Response to "Selandia Baru Tak Cabut Kewarganegaraan Pria yang Gabung ISIS"
Post a Comment