
"Kami sudah mencapai kesepakatan sebagai kabinet, kami bersatu," ujar Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, setelah menggelar rapat kabinet, sebagaimana dikutip AFP.
Ardern kemudian mengatakan bahwa kabinetnya akan menggodok revisi aturan tersebut dan bakal mengumumkan rinciannya sebelum rapat kabinet Senin pekan depan.
"Ini berarti dalam waktu 10 hari setelah aksi terorisme mengerikan, kami akan mengumumkan revisi yang akan, saya yakin, membuat komunitas kami lebih aman," tutur Ardern seperti dilansir Reuters.
Aturan itu membatasi akses pembelian senapan semi-otomatis. Namun, undang-undang tersebut masih dianggap lemah,
Berdasarkan undang-undang tersebut, warga berusia di atas 16 tahun bisa mengajukan izin kepemilikan senjata api.
Namun, kepolisian Selandia Baru tahun lalu menyatakan bahwa undang-undang tersebut tak mengatur registrasi sebagian besar senjata.
Hingga kini, kepolisian Selandia baru bahkan tak mengetahui jumlah senjata api yang dimiliki secara legal maupun ilegal.
Menurut perkiraan kepolisian pada 2014 lalu, ada 1,2 juta senjata api legal yang dimiliki warga sipil. Dengan demikian, 1 dari 4 orang di Selandia Baru memiliki senjata.
Ardern mencatat sejumlah kegagalan pemerintah sebelumnya untuk merevisi undang-undang ini. Ia pun memastikan bahwa pemerintahannya akan mempertimbangkan kembali larangan kepemilikan senjata semi-otomatis.
Agenda revisi aturan senjata ini kembali mencuat setelah pelaku penembakan di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood pada Jumat lalu diketahui menggunakan senjata semi-otomatis gaya militer.
Sang pelaku melepaskan tembakan secara membabi buta hingga menewaskan setidaknya 50 orang dan melukai 50 lainnya. (has)
Baca Kelanjutan Usai Teror, Kabinet Selandia Baru Sepakat Perketat UU Senjata : https://ift.tt/2HAufuWBagikan Berita Ini
0 Response to "Usai Teror, Kabinet Selandia Baru Sepakat Perketat UU Senjata"
Post a Comment